Gaji dan TPP Dipotong, ASN Bisa Tempuh Jalur Hukum

    Foto: ist

    BANGKA, INTRIK.ID — Menyikapi Surat Edaran (SE) Bupati nomor 900/400/SE/BPPKAD-III/2021 tertanggal 27 Juli 2021, Fraksi Gerindra DPRD Bangka meminta Bupati Bangka untuk mencabutnya.

    Ketua Fraksi Gerindra Bangka, Taufik Koriyanto mengatakan SE tersebut hanya bersifat fakultatif atau sukarela sehingga tidak ada sanksi jika tidak dilaksanakan.

    “Yang namanya SE pasti bersifat fakultatif tidak ada sanksi apabila tidak dilaksanakan. Jadi OPD bisa saja tidak melaksanakannya,” ungkap Taufik, Selasa (3/8/2021).

    Ia bahkan mengatakan para ASN maupun honorer bisa menempuh jalur hukum apabila terbitnya SE tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan .

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Nanti ajukan surat permohonan uji materil atau yudisial review ke Mahkamah Agung, sama halnya dengan Perda apabila bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan permohonan pembatalan SE Bupati juga dapat dilakukan melalui Kemendagri agar dapat ditangguhkan dan dicabut,” terangnya.

    Taufik menyayangkan sikap Bupati Bangka, Mulkan yang sudah terlanjur menyebarkan SE tersebut tanpa memikirkan konsekuensinya kedepan.

    “Semestinya Bupati Bangka paham apa implikasi hukum terhadap Surat Edaran tersebut jika bertentangan dengan Peraturan Peundang-Undangan, kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka meminta kepada Saudara Bupati untuk segera mencabut Surat Edaran tersebut,” tegasnya.

    Sebelumnya, Bupati Bangka mengeluarkan SE nomor 900/400/SE/BPPKAD-III/2021 tertanggal 27 Juli 2021 dengan beberapa poin diantaranya memotong TPP ASN 18 persen dan gaji honorer sebesar Rp 500 ribu tiap bulan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    SE tersebut mulai berlaku pada bulan September hingga Desember untuk menutup defisit anggaran pemerintah yang saat ini mencapai Rp 200 milyar.(red)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

    BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

    Ternyata Besar Juga PAD Kabupaten Bangka dari PPJ, Setiap Beli Token Listrik Kena Pajak Sepuluh Persen

    Ternyata Besar Juga PAD Kabupaten Bangka dari PPJ, Setiap Beli Token Listrik Kena Pajak Sepuluh Persen

    Tambang Inkonvensional Bekerja Didalam Alur Muara Jelitik, Ketua Formanpis: Kita Bukan Superman, Minta Ditertibkan

    Tambang Inkonvensional Bekerja Didalam Alur Muara Jelitik, Ketua Formanpis: Kita Bukan Superman, Minta Ditertibkan

    Digiring Ke Mobil Tahanan Andi Kusuma Teriak : Saya Dikriminalisasi, Kembalikan Uang Saya

    Digiring Ke Mobil Tahanan Andi Kusuma Teriak : Saya Dikriminalisasi, Kembalikan Uang Saya

      Ikuti kami di Facebook