BANGKA, INTRIK.ID — Menyikapi Surat Edaran (SE) Bupati nomor 900/400/SE/BPPKAD-III/2021 tertanggal 27 Juli 2021, Fraksi Gerindra DPRD Bangka meminta Bupati Bangka untuk mencabutnya.
Ketua Fraksi Gerindra Bangka, Taufik Koriyanto mengatakan SE tersebut hanya bersifat fakultatif atau sukarela sehingga tidak ada sanksi jika tidak dilaksanakan.
“Yang namanya SE pasti bersifat fakultatif tidak ada sanksi apabila tidak dilaksanakan. Jadi OPD bisa saja tidak melaksanakannya,” ungkap Taufik, Selasa (3/8/2021).
Ia bahkan mengatakan para ASN maupun honorer bisa menempuh jalur hukum apabila terbitnya SE tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan .
“Nanti ajukan surat permohonan uji materil atau yudisial review ke Mahkamah Agung, sama halnya dengan Perda apabila bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan permohonan pembatalan SE Bupati juga dapat dilakukan melalui Kemendagri agar dapat ditangguhkan dan dicabut,” terangnya.
Taufik menyayangkan sikap Bupati Bangka, Mulkan yang sudah terlanjur menyebarkan SE tersebut tanpa memikirkan konsekuensinya kedepan.
“Semestinya Bupati Bangka paham apa implikasi hukum terhadap Surat Edaran tersebut jika bertentangan dengan Peraturan Peundang-Undangan, kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka meminta kepada Saudara Bupati untuk segera mencabut Surat Edaran tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Bangka mengeluarkan SE nomor 900/400/SE/BPPKAD-III/2021 tertanggal 27 Juli 2021 dengan beberapa poin diantaranya memotong TPP ASN 18 persen dan gaji honorer sebesar Rp 500 ribu tiap bulan.
SE tersebut mulai berlaku pada bulan September hingga Desember untuk menutup defisit anggaran pemerintah yang saat ini mencapai Rp 200 milyar.(red)