
“Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2007 tentang tata niaga dan konsumsi minuman beralkhol, raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun tahun 2014 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dan raperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang rencana detail tata ruang dan peraruran zonasi kawasan perkotaan Pangkalan baru dan Koba tahun 2018-2038,” jelasnya.
Era menyebutkan, peraturan daerah yang disampaikan tentu berdasrakan asas kepentingan bersama agar masyarakat memiliki jaminan sosial dan kesehatan yang baik.
“Perubahan raperda minuman beralkhol agar tercipta lingkungan yang sehat dan baik. Perubaham raperda tentang penyelenggaraan pendidikan agar masyarakat mendapatkan mutu pendidikan yang sama rata dengan standar yang sama serta pemerataan pendidikan di semua daerah di Bangka Tengah serta raperda tentang tata ruang perkotaan Pangkalan Baru dan Koba agar ada penyelerasan pembangunan dikawasan perkotaan yang berdampak besar ke daerah lainnya,” ungkapnya.