
Mehoa juga menyebutkan, jika peraturan daerah adalah hak progeratif yang memang menjadi tuga pemerintah dalam membuat sebuah peraturan untuk kepentingan masyarakat.
“Itu memang tugas pemerintah namun ingat kami DPRD juga memiliki fungsi pengawasan dan juga tetap melihat apakah raperda yang diusulkan sesua asas kepentingan bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Penyampaian raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Bangka Tengah Era Susanto. Dalam penyampaiannya. Era mengatakan, ada 3 raperda yang ingin disampaikan.