Efrianda Usulkan Tiga Raperda

    “Ketiga raperda yang kami sampaikan ini sebelumnya telah melalui pembahasan dan kajian oleh tim Pemerintah Daerah. Penetapan peraturan daerah ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang tentunya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Efrianda dalam pidato pengantarnya.

    Lebih lanjut, Efrianda menjelaskan bahwa perubahan atas Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung kemandirian fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.

    “Untuk raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana, kami ingin memperkuat instrumen kebijakan dalam mengurangi kerentanan serta meningkatkan ketangguhan daerah terhadap potensi bencana,” tambahnya.

    Sementara itu, Raperda tentang RPJMD 2025–2029 diarahkan guna mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran, adil, dan merata di seluruh wilayah Bangka Tengah.

    “Mudah-mudahan ketiga raperda ini dapat dibahas bersama, sehingga nantinya melahirkan perda yang berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, dan memiliki kepastian hukum,” ungkapnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook