Efrianda Usulkan Tiga Raperda

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masa Sidang III Tahun 2025 dan pengumuman nama anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Masa Sidang III Tahun 2025, Rabu (28/05/2025).

    Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bateng, Batianus tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda untuk menyampaikan tiga raperda usulan Pemerintah Kabupaten Bateng.

    Adapun tiga raperda yang disampaikan antara lain:

    Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

    “Ketiga raperda yang kami sampaikan ini sebelumnya telah melalui pembahasan dan kajian oleh tim Pemerintah Daerah. Penetapan peraturan daerah ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang tentunya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Efrianda dalam pidato pengantarnya.

    Lebih lanjut, Efrianda menjelaskan bahwa perubahan atas Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung kemandirian fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.

    “Untuk raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana, kami ingin memperkuat instrumen kebijakan dalam mengurangi kerentanan serta meningkatkan ketangguhan daerah terhadap potensi bencana,” tambahnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Sementara itu, Raperda tentang RPJMD 2025–2029 diarahkan guna mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran, adil, dan merata di seluruh wilayah Bangka Tengah.

    “Mudah-mudahan ketiga raperda ini dapat dibahas bersama, sehingga nantinya melahirkan perda yang berkeadilan, mengedepankan kepentingan umum, dan memiliki kepastian hukum,” ungkapnya.

    Efrianda juga menegaskan bahwa penyampaian raperda ini merupakan langkah strategis dalam mendorong kemajuan Kabupaten Bangka Tengah dari sisi regulasi yang selaras dengan norma dan aturan hukum yang berlaku.

    Usai menyampaikan pemaparannya, Efrianda menyerahkan dokumen raperda kepada Ketua DPRD Bateng, Batianus, yang menerima secara langsung di ruang sidang.

    Menanggapi penyampaian tersebut, Batianus menyatakan bahwa proses pembentukan perda harus dilaksanakan secara tertib, teratur, taat hukum, tidak tumpang tindih, serta memperhatikan skala prioritas.

    “Kami telah menerima usulan ini dan akan segera membahasnya bersama tim pemerintah daerah dan panitia khusus DPRD yang telah dibentuk untuk mengkaji ketiga raperda tersebut,” ujar Batianus.

    Ia juga menekankan bahwa raperda yang diajukan ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung kemajuan pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Desa Batu Belubang Darurat Narkoba, Kades Desak PT Timah dan Aparat Lakukan Sweeping di Area Tambang

    Desa Batu Belubang Darurat Narkoba, Kades Desak PT Timah dan Aparat Lakukan Sweeping di Area Tambang

    Camat Sungai Selan Kritik PT Timah: Jangan Sampai Rapat PPM Hanya Seremonial!

    Camat Sungai Selan Kritik PT Timah: Jangan Sampai Rapat PPM Hanya Seremonial!

    PT Timah dan Pemkab Bangka Tengah Sinkronkan RIPPM dengan RPJMD

    PT Timah dan Pemkab Bangka Tengah Sinkronkan RIPPM dengan RPJMD

    Pembaharuan RIPPM, PT Timah Kolaborasi dengan Pemda hingga Masyarakat Bangka Tengah

    Pembaharuan RIPPM, PT Timah Kolaborasi dengan Pemda hingga Masyarakat Bangka Tengah

    BAZNAS Bangka Tengah Bantu 25 Anak Stunting

    BAZNAS Bangka Tengah Bantu 25 Anak Stunting

    Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp2,5 Miliar Hadapi Porprov 2026

    Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp2,5 Miliar Hadapi Porprov 2026