
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Pengurus DPD KNPI Kabupaten Bangka dampingi Gunawan datangi SPK Polres Bangka, Untuk melaporkan Koordinator Komunitas Peduli Demokrasi (KPD), Sabtu ( 8/6/2024) siang.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Penyalahgunaan data pribadi di media sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang No 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dimana terlapor mendapatkan data pribadi Nik atas nama Gunawan Kader DPD KNPI Kabupaten Bangka Untuk keperluan Pengecek Sistem informasi Partai Politik (SIPOL) tanpa ada izin
Gunawan Kader DPD KNPI Bangka yang data NIk diambil secara diam-diam mengatakan bahwa saya tidak terima menggunakan data pribadi tanpa izin.
” Saya hari mendatangi SPKT Polres Bangka didampingi Tim Hukum DPD KNPI Kabupaten Bangka melaporkan Koordinator Komunitas Peduli Demokrasi (KPD) dengan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan data pribadi di media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan melanggar Undang-Undang No 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan meminta Polres Bangka untuk mengusut masalah ini sampai Selesai dan saya merasa sangat dirugikan dalam permasalahan ini ” Kata Gunawan