
Naufal Ikhsan, S.H., M.H. Selaku Kuasa Hukum DPD KNPI Kabupaten Bangka menyampaikan, pihaknya mendampingi Gunawan untuk melaporkan Koordinator Komunitas Peduli Demokrasi (KPD) Firdaus dengan dugaan tindak pidana sesuai Undang – undang yang berlaku.
“Hari ini kami mendampingi Bung Gunawan Kader KNPI Bangka melaporkan Ketua Komunitas Peduli Demokrasi (KPD) Terkait dengan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan data pribadi di media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dugaan melanggar Undang-Undang No 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dimana dalam steatment Ketua KPD dimedia trasberita KPD melakukan Pengecekan Sistem informasi Partai Politik (SIPOL) melalui Link menggunakan Nik atas nama Gunawan tanpa seizin Kader kami Gunawan , Kami Bingung dari mana KPD dapat KTP nya atau maling dimana data tersebut ” Kata Naufal Tim Hukum DPD KNPI Bangka.
Naufal Ikhsan menambahkan agar polres Bangka serius menanggapi Permasalahan ini.
“Kami dari DPD KNPI meminta Kapolres Bangka untuk dapat menyelesaikan Permasalahan ini dengan serius dan DPD KNPI juga akan mengawal Permasalahan ini sampai selesai ” Tambah Naufal