Scroll untuk baca artikel
BangkaPeristiwa

DPD KNPI Bangka Dampingi Gunawan, Laporkan Koordinator KPD ke Polres Bangka

655
×

DPD KNPI Bangka Dampingi Gunawan, Laporkan Koordinator KPD ke Polres Bangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20240608 WA0038
Caption : DPD KNPI Bangka saat dampingi Gunawan di SPKT Polres Bangka

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Pengurus DPD KNPI Kabupaten Bangka dampingi Gunawan datangi SPK Polres Bangka, Untuk melaporkan Koordinator Komunitas Peduli Demokrasi (KPD), Sabtu ( 8/6/2024) siang.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Penyalahgunaan data pribadi di media sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang No 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dimana terlapor mendapatkan data pribadi Nik atas nama Gunawan Kader DPD KNPI Kabupaten Bangka Untuk keperluan Pengecek Sistem informasi Partai Politik (SIPOL) tanpa ada izin

Gunawan Kader DPD KNPI Bangka yang data NIk diambil secara diam-diam mengatakan bahwa saya tidak terima menggunakan data pribadi tanpa izin.

” Saya hari mendatangi SPKT Polres Bangka didampingi Tim Hukum DPD KNPI Kabupaten Bangka melaporkan Koordinator Komunitas Peduli Demokrasi (KPD) dengan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan data pribadi di media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan melanggar Undang-Undang No 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dan meminta Polres Bangka untuk mengusut masalah ini sampai Selesai dan saya merasa sangat dirugikan dalam permasalahan ini ” Kata Gunawan

Naufal Ikhsan, S.H., M.H. Selaku Kuasa Hukum DPD KNPI Kabupaten Bangka menyampaikan, pihaknya mendampingi Gunawan untuk melaporkan Koordinator Komunitas Peduli Demokrasi (KPD) Firdaus dengan dugaan tindak pidana sesuai Undang – undang yang berlaku.

“Hari ini kami mendampingi Bung Gunawan Kader KNPI Bangka melaporkan Ketua Komunitas Peduli Demokrasi (KPD) Terkait dengan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan data pribadi di media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dugaan melanggar Undang-Undang No 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dimana dalam steatment Ketua KPD dimedia trasberita KPD melakukan Pengecekan Sistem informasi Partai Politik (SIPOL) melalui Link menggunakan Nik atas nama Gunawan tanpa seizin Kader kami Gunawan , Kami Bingung dari mana KPD dapat KTP nya atau maling dimana data tersebut ” Kata Naufal Tim Hukum DPD KNPI Bangka.

Baca Juga:  Jamal Peragakan 17 Adegan Saat Membunuh Ibunya

Naufal Ikhsan menambahkan agar polres Bangka serius menanggapi Permasalahan ini.

“Kami dari DPD KNPI meminta Kapolres Bangka untuk dapat menyelesaikan Permasalahan ini dengan serius dan DPD KNPI juga akan mengawal Permasalahan ini sampai selesai ” Tambah Naufal

Terpisah koordinator KPD Firdaus saat dikonfirmasi redaksi INTRIK.ID mengenai bagaimana tanggapan atas laporan tersebut. Menurut Firdaus dirinya belum bisa menanggapi lantaran belum menerima adanya laporan itu.

“Untuk sementara belum bisa menanggapi, karena saya sendiri belum menerima adnya laporan. kalaupun ada kan harus dipelajari duluk apa yang menjadi pokok bahasannya,” jawab Firdaus.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas