DP Tak Berkutik Saat Kedapatan Gelapakan Buah Sawit

INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – DP tak bisa berkutik lagi setelah tertangkap tangan menggelapkan buah sawit milik PT SNS.

DP sendiri merupakan sopir truk PT SNS yang memang sering membawa muatan buah sawit ke pabrik.

Kejadian itu terjadi pada 4 Mei 2025 pukul 04.30 WIB saat pengawas PT SNS menemukan pelaku sedang menggelapkan buah sawit pabrik.

Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan didapati 600 Kg buah sawit yang digelapkan pelaku menggunakan truk dengan plat nomor BN 8468 VL.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Barang bukti berupa buah sawit dan truknya sudah diamankan dimana pelaku sudah beberapa kali melakukan hal ini,” ungkapnya, Selasa (6/5/2025).

Ia menjelaskan pelaku menggelapkan sebagian buah sawit yang dibawanya saat menuju pabrik.

“Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Dengan ancaman hukuman 4 tahun,” jelasnya.

Saat berita ini di turunkan Tersangka di tahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.(abi)

Space Iklan/0853-1197-2121
Mungkin Suka Ini juga:
Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

    Ikuti kami di Facebook