
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Merasa tidak terima uang pengurusan surat tanah , Camat Sungailiat Aswan minta Putra membuktikan secara autentik jika benar dirinya terima uang dari Putra. Sebelumnya melalui media INTRIK.ID Putra beralamat Jalan Kenangan Pemali menyampaikan kalau dirinya pernah memberikan uang pengurusan surat balik nama tanah kepada camat Sungailiat .
Menyikapi hal tersebut camat Sungailiat memberikan Hak Jawabnya lantaran saat dikonfirmasi INTRIK.ID Jumat ( 7/6/2024) pukul 19 : 19 belum menjawab konfirmasi karena ada gangguan diperangkat Hand Phonenya.
Meluruskan pernyataan Putra mengenai dirinya sebagai camat Sungailiat, Aswan mencerita kronologi kenapa permohonan surat tanah Putra tidak bisa diterbitkan, Minggu ( 9/6/2024) sore di Warkop Bray Sungailiat.
“Awal permohonan surat tanah itu dari Kelurahan kurang lebih bulan Desember 2023 akhir. Tentunya akan kita lihat dulu faktor – faktor yang menjadi dasar penerbitan, Disamping dia memohon yang bersangkutan ( Putra – red ) menggarap lahan itu dengan cara PC ( excavator ) menanam sawit. Ketika surat berproses Klaim Putra mengatakan kurang lebih satu tahun camat tidak peduli itu salah,” kata Aswan.
Merepon permohonan Putra , menurut Aswan pihak Kecamatan Sungailiat sudah melalui berbagai tahapan hingga bersurat ke BPKH guna menindak lanjuti mengenai status lahan milik Putra.
“Kami sudah akomodir permohonan beliau ( Putra – red ) cuma dalam proses ada tahapan – tahapan harus dilalui pembuktian yang harus didalami. Respon kami kirim surat ke BPKH berdasarkan klaim titik koordinat yang diminta, jadi BPKH menjelaskan dari lahan 12,57 Hektar, 9,27 hektar masuk APL, 3,30 hektar masuk HP. ini respon kami dari permintaan masyarakat ( Putra – red). Beber Aswan.
Menurut Aswan setelah ada jawaban dari BPKH , disaat pihaknya mau memproses surat tanah milik Putra ada klaim dari pihak luar terhadap tanah milik Putra. Hingga terjadi mediasi dan hasilnya tidak ada sepakat antara pihak mengklaim.
“Seiring proses ini ada klaim dari pihak Ibnu ke kantor kelurahan jelitik, dilakukan mediasi tanggal 29/1/2024 di kelurahan jelitik. Hadir saat itu Pengacara Putra , Husni, Ibnu Haidir disitu mereka tidak bersepakat saling klaim. Sementara Putra tetap ngotot agar surat tanah tetap diterbitkan, melalui pengacara Putra yakni saudara Yoza mengirim surat ke kelurahan jelitik pada tanggal 2 mei 2024 minta permohonan Putra diproses, kenapa tidak bisa diproses,” ujarnya.
“Rencananya dari Yoza akan mengambil upaya hukum di situ ibu lurah bingung, maka itu kelurahan Jelitik mengirim surat ke kacamatan melalui nota dinas tanggal 4 Mei 2024. Isi nota dinas itu pertama mengenai surat pak Yoza kedua mengenai status tanah ada klaim. Tanggal 27 Maret 2024 lurah dan staf menyimpulkan menyatakan tanah itu ada klaim dari pihak luar. Jadi otomatis surat tanah Putra tidak bisa dibuat,” tambah Aswan.
Lebih lanjut Aswan menyampaikan lamanya waktu tahapan proses surat tanah milik Putra, dirinya merasa di dikte.
“Dari surat yang saya terima tanggal 7 Mei 2024 ke kecamatan , baru saya jawab tanggal 27 Mei 2024. Tapi sebelum saya jawab Putra tanggal 26 Mei 2026 mengirim Voice Note bentuk pengancaman. Nah tanggal 15 mei 2024 Putra juga kirim Voice Note kurang lebih mendikte camat, artinya mengharapkan camat segera memproses surat. Saya merasa didikte jadi nota dinas kelurahan Jelitik belum saya proses,” Jelasnya.