Sudah Setor Uang dengan Camat, Surat Balik Nama Tanah tidak Kunjung Selesai

    Caption : Tanah milik putra yang sudah dibersihkan

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sungguh kasihan nasib dialami Putra warga Jalan Kenangan Pemali, sudah setor sejumlah uang kepada Camat Sungailiat untuk biaya balik nama surat tanah, hingga kini surat tersebut tidak kunjung selesai.

    Dari keterangan Putra kepada INTRIK.ID Jumat ( 7/6/2024) malam di Warkop Bray Sungailiat, tanah yang akan dibalik nama itu milik kakeknya terletak di Kelurahan Jelitik, kemudian akan dirubah atas nama dirinya ( Putra – red ). Namun sayang sudah hampir kurang lebih satu tahun surat dinantikan tak kunjung selesai.

    “Luas tanah akan dibalik nama itu total 9 hektar nah 2 hektar ada surat tahun 1987 dan 1979. Sisa 7 hektarnya rencana mau bikin surat baru, tapi menurut keterangan pihak kecamatan Sungailiat tanah kami itu dalam sengketa. Ada pihak yang klaim inisial IBN seluas 93 hektar didalamnya termasuk tanah kami 9 hektar itu. Hanya saja saudra IBN ini berdasarkan Akta notaris Makmur Tridharma, S.H. tertanggal 17 Maret 2011 nomor 17,” kata Putra.

    Namun yang menjadi pertanyaan Putra tanah milik Jumadi berbatasan langsung dengan tanah miliknya dan masuk juga dalam diklaim IBN sudah keluar surat pernyataan fisik bidang tanah dari kecamatan Sungailiat bagai mana ini?

    “Tanah Jumadi itu sekitar 10 hektar tanpa selembar surat alas hak hanya berdasarkan tanam tumbuh dan masuk juga klaim IBN, sudah keluar surat tanah dari kecamatan Sungailiat. Saya juga menjadi salah satu saksi karena berbatasan dengan tanah kami. Surat tanah milik Jumadi terdaftar di kelurahan Jelitik nomor :593/029/SPPFBT/1010/XII/2023 tanggal.15 Desember 2023 dan kecamatan Sungailiat nomor : 593/362/01/111/2023/ tanggal.13 Desember 2023,” terangnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook