Scroll untuk baca artikel
BangkaPeristiwa

Sudah Setor Uang dengan Camat, Surat Balik Nama Tanah tidak Kunjung Selesai

508
×

Sudah Setor Uang dengan Camat, Surat Balik Nama Tanah tidak Kunjung Selesai

Sebarkan artikel ini
IMG 20240607 WA0139
Caption : Tanah milik putra yang sudah dibersihkan

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sungguh kasihan nasib dialami Putra warga Jalan Kenangan Pemali, sudah setor sejumlah uang kepada Camat Sungailiat untuk biaya balik nama surat tanah, hingga kini surat tersebut tidak kunjung selesai.

Dari keterangan Putra kepada INTRIK.ID Jumat ( 7/6/2024) malam di Warkop Bray Sungailiat, tanah yang akan dibalik nama itu milik kakeknya terletak di Kelurahan Jelitik, kemudian akan dirubah atas nama dirinya ( Putra – red ). Namun sayang sudah hampir kurang lebih satu tahun surat dinantikan tak kunjung selesai.

“Luas tanah akan dibalik nama itu total 9 hektar nah 2 hektar ada surat tahun 1987 dan 1979. Sisa 7 hektarnya rencana mau bikin surat baru, tapi menurut keterangan pihak kecamatan Sungailiat tanah kami itu dalam sengketa. Ada pihak yang klaim inisial IBN seluas 93 hektar didalamnya termasuk tanah kami 9 hektar itu. Hanya saja saudra IBN ini berdasarkan Akta notaris Makmur Tridharma, S.H. tertanggal 17 Maret 2011 nomor 17,” kata Putra.

Namun yang menjadi pertanyaan Putra tanah milik Jumadi berbatasan langsung dengan tanah miliknya dan masuk juga dalam diklaim IBN sudah keluar surat pernyataan fisik bidang tanah dari kecamatan Sungailiat bagai mana ini?

“Tanah Jumadi itu sekitar 10 hektar tanpa selembar surat alas hak hanya berdasarkan tanam tumbuh dan masuk juga klaim IBN, sudah keluar surat tanah dari kecamatan Sungailiat. Saya juga menjadi salah satu saksi karena berbatasan dengan tanah kami. Surat tanah milik Jumadi terdaftar di kelurahan Jelitik nomor :593/029/SPPFBT/1010/XII/2023 tanggal.15 Desember 2023 dan kecamatan Sungailiat nomor : 593/362/01/111/2023/ tanggal.13 Desember 2023,” terangnya.

Lebih lanjut Putra menceritakan bahwa dirinya sudah memberikan uang kepada Camat Sungailiat ( Aswan – red) untuk biaya pengurusan surat balik nama tanah dan pengakuan Putra kalau surat tanah itu selesai camat minta juga sebagian lahan miliknya itu. Rencana Putra kalau surat dimaksud terbit lahan miliknya itu akan dijual dimana dirinya sudah mengambil uang tanda ( DP ).jadi jual lahan kepada calon pembeli.

Baca Juga:  Polemik Penyerobotan Lahan di Mendo Barat SP3 , Aktivis Berang Siap Kawal

“Rencana tanah balik nama itu sudah saya bersihkan menggunakan excavator, biaya pengurusan tanah milik Jumadi itu RP. 50.000.000 untuk kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat RP. 75.000.000.
Calon pembeli lahan kami itu dua orang saya sudah minta uang DP masing – masing RP. 25.000.000 dan satunya lagi RP. 30.000.000. tanah yang akan saya jual jika muncul surat tanah itu 2.5 Hektar dan 3.6 hektar sudah ada tanam tumbuh,” jelasnya.

“Dari uang DP yang terkumpul saya sudah berikan pak Camat Sungailiat RP. 5.000.000, berjalan waktu sekitar tiga bulan saya berikan lagi kepada pak camat uang RP. 3.000.000 total RP. 8.000.000 belum ada juga jawaban kejelasan surat tanahnya. Saya memberikan uang kepada pak camat kerumahnya dalam keadaan sadar,” ujar Putra.

Putra menambahkan setelah beberapa waktu dari pemberian uang kepada Camat Sungailiat. Dirinya dipanggil lagi oleh pak camat dan minta lahan miliknya dibersihkan.

“Waktu itu saya habis modal pak camat minta lahan milik saya itu dibersihkan, pak camat bilang dirinya yang bantu biaya pembersihan satu hektar RP. 4000.000 jadi total RP. 12.000.000. Nah dari total biaya itu saya bantu RP. 1.000.000 pak Camat RP. 11.000.000. nah kata pak camat tanah milik saya itu jangan dijual semua, pak camat minta juga untuk bekebun 1.5 hektar,” ujarnya.

Masih kata Putra surat lahan miliknya itu sebenarnya pernah terbit, tapi belum ditanda tangan lurah dan camat. Dirinya hanya pegang surat tanah itu hanya satu hari, kemudian paka Camat minta lagi surat dimaksud katanya berita acara salah.

“Sebenarnya Surat tanah milik saya itu sudah terbit dari kecamatan Sungailiat dipecah menjadi 7 bidang dari 9 hektar. Sempat saya pegang satu hari tinggal tanda tangan lurah dan camat. Nah pak camat manggil saya lagi katanya berita acara surat itu salah surat itu diambil lagi. Kemudian saya minta lagi surat itu , kata pak camat untuk apalagi katanya lurah tidak mau tanda tangan, surat itu terbit tanggal 28 Maret 2024,” pungkasnya.

Baca Juga:  Breaking News ! Ricuh Soal Lahan Perkuburan, Puluhan Warga Datangi Kantor Camat Sungailiat

Terpisah lurah jelitik Heriyani . S.AP. saat dikonfirmasi Redaksi INTRIK.ID pukul 19 : 20 WIB melalui pesan singkat Whatsapp ( WA )mengenai duduk perkara surat tanah milik Putra hingga saat ini belum ada jawaban.

Begitu juga Camat Sungailiat Aswan. S.H. saat dikonfirmasi redaksi INTRIK.ID pukul 19 : 19 WIB menanyakan soal surat tanah milil Piutra hingga berita ini diterbitkan belum menjawab konfirmasi.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas