Scroll untuk baca artikel
Bangka BelitungPeristiwa

Polemik Penyerobotan Lahan di Mendo Barat SP3 , Aktivis Berang Siap Kawal

599
×

Polemik Penyerobotan Lahan di Mendo Barat SP3 , Aktivis Berang Siap Kawal

Sebarkan artikel ini
IMG 20231028 WA0001 1
Caption: Salah satu aktivis kabupaten Bangka Suhendro

BANGKA BELITUNG. INTRIK.ID – Beberapa waktu lalu telah terjadi dugaan penyerobotan lahan dilakukan PT. SAML di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Polemik tersebut berlanjut ke jalur hukum, dalam hal ini Polda Babel sebagai penegak hukum telah mengeluarkan surat perintah penyidikan no. SP.Lidik/170/VII/2023/ Ditreskrimum, Tertanggal 25 Juli 2023.

Layu sebelum berkembang tertanggal 5 Oktober 2023 pihak Polda Babel telah mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyelidikan ( SP3 ) No. B/354/X/2023/Ditreskrimum. Menyikapi hal tersebut Kantor Hukum DAVID SUMIN & PARTNER sebagai penerima kuasa dari pengadu Raden Laurencius Johny Widyotomo, Membuat laporan pengaduan dugaan ketidak Profesional penyidik Polda Babel ke Birowassidik Bareskrim Polri tertanggal 18/10/2023.

Dikeluarkannya SP3 terkait perkara dimaksud oleh Ditreskrimum Polda Babel, menyita perhatian dan tanda tanya publik, apa sebenarnya yang telah terjadi ? Menyoroti penghentian penyidikan itu, salah satu Aktivis Bangka Suhendro mengatakan akan membantu mengawal laporan pengaduan oleh Kantor Hukum DAVID SUMIN & PARTNER ke Mabes Polri.

“Sebagai bagian dari publik tentunya kita sangat menyayangkan dikeluarkannya SP3 terkait perkara dugaan penyerobotan lahan dilakukan PT. SAML. Mungkin pihak penyidik Ditreskrimum Polda Babel punya alasan logis, hingga menghentikan penyidikan perkara dimaksud,” kata Suhendro, Sabtu (28/10/2023) pagi.

Menjadi salah satu aktivis di Kabupaten Bangka Suhendro menyebutkan, akan bersikap profesional merespon masalah SP3 tersebut.

“Ya kita saling menghormati setiap keputusan pihak terkait, namun secara profesional saya juga punya penilaian atas SP3 itu. Saya akan membantu mengawal laporan pengaduan dugaan ketidak Profesional penyidik Ditreskrimum Polda Babel, oleh Kantor Hukum DAVID SUMIN & PARTNER,” ungkapnya.

Bukan isapan jempol belaka, Suhendro mengungkapkan bagaimana dirinya akan bertindak profesional, mengawal perkara dugaan penyerobotan lahan yang di SP3 pihak Dirkrimum Polda Babel itu.

Baca Juga:  Usai Basel Bekecak 2024, Mall UMKM Toboali Ditinggal Pedagang

“Saya akan berkordinasi dan memantau terus laporan pengaduan ke Mabes Polri ini. Saya akan berkordinasi dengan pihak Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Dirtipidum Mabes Polri, Pimpinan komisi III DPR-RI , Kompolnas. Tidak hanya itu saya juga akan meminta kejelasan legalitas PT. SAML,” ujarnya.

Masih kata Suhendro terkait penghentian penyelidikan oleh pihak Dirkrimum Polda Babel, tidak mempertimbangkan keadilan.

“Atas penghentian penyelidikan itu laporan pengaduan oleh kantor hukum DAVID SUMIN & PARTNERS terhadap pihak DRS dan AGS ke Mabes Polri karowassidik dengan tembusan ke DIV propam atas dugaan tidak profesionalnya penyelidik/penyelidik. Merupakan langkah untuk membantu dalam kegiatan penyelidikan perkara tersebut.Tindakan penghentian penyelidikan yg di lakukan polda bangka belitung tidak mempertimbangkan azas keadilan equaliti before the law, keadilan tidak di tegakkan sebagaimana mestinya.
penghentian penyelidikan terlalu cepat atau premature,” pungkasnya.

Lebih lanjut Suhendro menegaskan laporan pihak kantor Hukum DAVID SUMIN & PARTNERS ke mabes Polri sudah tepat.

“Selaku aktivis sangat menyayangkan penghentian penyelidikan tersebut,
Oleh karena penghentian penyelidikan tidak termasuk dalam obyek Prapradilan, sebagaimana di maksud oleh kuhap langka kantor hukum DAVID SUMIN & PARTNERS meminta keadilan dan perlindungan hukum ke mabes polri agar perkara ini dapat di buka kembali sudah tepa, dengan meminta agar menggantikan seluruh penyidik ataupun penyelidik yang di duga tidak profesional,” kata Suhendro.

Diakhir keterangannya Suhendro berpendapat salah satu lembaga penyelenggara negara ( Polda Babel -red ) belum bisa menjalankan tugas sesuai amanat Undang – Undangan.

“Indonesia negara hukum, hukum sebagai panglima tertinggi harus di tegakkan meskipun langit harus runtuh. Jika rasa keadilan dalam suatu bangsa tidak ada lagi, maka negara tersebut di ambang kehancuran. Dalam perkara ini penyelenggara negara melalui aparat penegak hukumnya yaitu polisi, tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangan diberikan oleh undang undang.
Sehingga kami menganggap perlu agar dapat memperbaiki citra kepolisian dimata masyarakat, dimana polisi mengayomi dan tidak memihak. menjalankan tugasnya penuh tanggung jawab, berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Saya berharap Agar Kapolri dan Polda Babel bisa mengganti penyidik/penyidik pembantu yang tidak berkompeten dalam menjalankan pekerjaannya.
Jangan memberikan kewenangan kepada oknum yg tidak mampu bekerja dan tidak profesional. Kalau hal tersebut dilakukan maka hancurlah negara ini,” tutupnya.

Baca Juga:  Pria di Bangka Selatan Simpan Sabu di Minyak Rambut

Sementara itu Dirkrimum Polda Babel Kombes Pol. Nyoman Merthadana saat dikonfirmasi redaksi INTRIK.ID, meminta tanggapan atas laporan dugaan ketidak Profesional oleh Kantor Hukum DAVID SUMIN & PARTNER belum menjawab konfirmasi.

Mendapatkan dukungan dari salah satu aktivis untuk mengawal laporan dimaksud, Sumin selaku pihak dari Kantor Hukum DAVID SUMIN & PARTNER saat dimintai tanggapannya oleh Redaksi INTRIK.ID belum memberikan jawaban konfirmasi.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas