Pasir Timah Ilegal Milik Lew Ditangkap, Mau Disetor Kemana Ya?

    Caption : Ditreskrimsus Polda Babel amankan truk bermuatan pasir timah ilegal

    BANGKA BELITUNG. INTRIK.ID – Masih hangat – hangatnya Kejaksaan Agung menangani kasus tata niaga komunitas timah. Nampaknya para aktor tata niaga pasir timah patah tumbuh hilang berganti. Kali ini Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal.

    Berdasarkan rilis resmi Humas Polda Babel , Truk bermuatan ratusan kampil pasir timah tersebut, diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam Desa Pasir Garam Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/24) sekira pukul 05.15 WIB.

    Peristiwa tersebut Ditreskrimsus Polda Babel selain mengamankan truk bermuatan pasir timah, sopir dan kernet ikut diamankan. kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan mereka diamankan Tim Subdit IV.

    “Ada 2 orang yang diamankan yakni berinisial Sa 35 tahun yang merupakan sopir truk dan Ya 50 tahun yang merupakan Kernet. Untuk pasir timah Total ada ratusan kampil karung pasir timah yang dibawa oleh kedua tersangka dengan berat keseluruhan 8 Ton,”kata Jojo.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Lebih lanjut Jojo Sutarjo menyampaikan kronologis peangkapan berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 Unit Mobil Truk pada Jumat (10/5/24) malam di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

    Dari hasil pemeriksaan sementara pasir timah sebanyak 8 ton tidak jelas asal usul barangnya.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya. Timah tersebut milik.SU alias Lew warga Desa Permis , Kecamatan Simpang Rimba , Kabupaten Bangka Selatan. Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Jojo.

    Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Sumber : Humas Polda Babel

    Mungkin Suka Ini juga:
    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    Sudah Saatnya Korporasi Konvensional Melirik Sukuk

    Supir Tembak Jadi Pemicu Kemarahan Warga Perlang, PT PSM Didemo

    Supir Tembak Jadi Pemicu Kemarahan Warga Perlang, PT PSM Didemo

    Antrean Pertalite Mengular di Koba, Warga Mulai Tinggalkan Pertamax

    Antrean Pertalite Mengular di Koba, Warga Mulai Tinggalkan Pertamax

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot :  Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Dituding Bobolkan Tong Timah, Cepot : Maklum Pemain Baru Bisnis Timah, Belum Paham Penyusutan Kadar Air

    Terdampar 8 Jam di Tengah Laut, Tiga ABK KM Sebanyak Selamat Dievakuasi Tim SAR

    Terdampar 8 Jam di Tengah Laut, Tiga ABK KM Sebanyak Selamat Dievakuasi Tim SAR

    Mesin Mati 21 Mil dari Daratan, Tiga Penumpang KM Sebanyak Terombang-Ambing di Laut Bebuar

    Mesin Mati 21 Mil dari Daratan, Tiga Penumpang KM Sebanyak Terombang-Ambing di Laut Bebuar