Scroll untuk baca artikel
BangkaPeristiwa

Dituding Terima Uang Pengurusan Surat Tanah, Camat Sungailiat : Saya Minta Pembuktian Autentik

698
×

Dituding Terima Uang Pengurusan Surat Tanah, Camat Sungailiat : Saya Minta Pembuktian Autentik

Sebarkan artikel ini
IMG 20240609 174032 635
Caption : Camat Sungailiat Aswan

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Merasa tidak terima uang pengurusan surat tanah , Camat Sungailiat Aswan minta Putra membuktikan secara autentik jika benar dirinya terima uang dari Putra. Sebelumnya melalui media INTRIK.ID Putra beralamat Jalan Kenangan Pemali menyampaikan kalau dirinya pernah memberikan uang pengurusan surat balik nama tanah kepada camat Sungailiat .

Menyikapi hal tersebut camat Sungailiat memberikan Hak Jawabnya lantaran saat dikonfirmasi INTRIK.ID Jumat ( 7/6/2024) pukul 19 : 19 belum menjawab konfirmasi karena ada gangguan diperangkat Hand Phonenya.

Meluruskan pernyataan Putra mengenai dirinya sebagai camat Sungailiat, Aswan mencerita kronologi kenapa permohonan surat tanah Putra tidak bisa diterbitkan, Minggu ( 9/6/2024) sore di Warkop Bray Sungailiat.

“Awal permohonan surat tanah itu dari Kelurahan kurang lebih bulan Desember 2023 akhir. Tentunya akan kita lihat dulu faktor – faktor yang menjadi dasar penerbitan, Disamping dia memohon yang bersangkutan ( Putra – red ) menggarap lahan itu dengan cara PC ( excavator ) menanam sawit. Ketika surat berproses Klaim Putra mengatakan kurang lebih satu tahun camat tidak peduli itu salah,” kata Aswan.

Merepon permohonan Putra , menurut Aswan pihak Kecamatan Sungailiat sudah melalui berbagai tahapan hingga bersurat ke BPKH guna menindak lanjuti mengenai status lahan milik Putra.

“Kami sudah akomodir permohonan beliau ( Putra – red ) cuma dalam proses ada tahapan – tahapan harus dilalui pembuktian yang harus didalami. Respon kami kirim surat ke BPKH berdasarkan klaim titik koordinat yang diminta, jadi BPKH menjelaskan dari lahan 12,57 Hektar, 9,27 hektar masuk APL, 3,30 hektar masuk HP. ini respon kami dari permintaan masyarakat ( Putra – red). Beber Aswan.

Baca juga: Sudah Setor Uang dengan Camat, Surat Balik Nama Tanah tidak Kunjung Selesai

Menurut Aswan setelah ada jawaban dari BPKH , disaat pihaknya mau memproses surat tanah milik Putra ada klaim dari pihak luar terhadap tanah milik Putra. Hingga terjadi mediasi dan hasilnya tidak ada sepakat antara pihak mengklaim.

“Seiring proses ini ada klaim dari pihak Ibnu ke kantor kelurahan jelitik, dilakukan mediasi tanggal 29/1/2024 di kelurahan jelitik. Hadir saat itu Pengacara Putra , Husni, Ibnu Haidir disitu mereka tidak bersepakat saling klaim. Sementara Putra tetap ngotot agar surat tanah tetap diterbitkan, melalui pengacara Putra yakni saudara Yoza mengirim surat ke kelurahan jelitik pada tanggal 2 mei 2024 minta permohonan Putra diproses, kenapa tidak bisa diproses,” ujarnya.

“Rencananya dari Yoza akan mengambil upaya hukum di situ ibu lurah bingung, maka itu kelurahan Jelitik mengirim surat ke kacamatan melalui nota dinas tanggal 4 Mei 2024. Isi nota dinas itu pertama mengenai surat pak Yoza kedua mengenai status tanah ada klaim. Tanggal 27 Maret 2024 lurah dan staf menyimpulkan menyatakan tanah itu ada klaim dari pihak luar. Jadi otomatis surat tanah Putra tidak bisa dibuat,” tambah Aswan.

Baca Juga:  Anggota PITI Bangka Kembangkan Budidaya Ikan Air Tawar, Berikut Respon Sejumlah Pihak

Lebih lanjut Aswan menyampaikan lamanya waktu tahapan proses surat tanah milik Putra, dirinya merasa di dikte.

“Dari surat yang saya terima tanggal 7 Mei 2024 ke kecamatan , baru saya jawab tanggal 27 Mei 2024. Tapi sebelum saya jawab Putra tanggal 26 Mei 2026 mengirim Voice Note bentuk pengancaman. Nah tanggal 15 mei 2024 Putra juga kirim Voice Note kurang lebih mendikte camat, artinya mengharapkan camat segera memproses surat. Saya merasa didikte jadi nota dinas kelurahan Jelitik belum saya proses,” Jelasnya.

“Kemudian tanggal 26 Mei 2024 Farhan ( Teman Putra ) WA ke Saya, kirim surat ke PJ Bupati Bangka, yang isinya kurang lebih PJ Bupati minta diterbitkan surat tanah berikut lampiran – lampirannya. Mengatakan satu tahun surat tidak selesai, pengakuan Putra dapat tanah itu dari kakeknya berdasarkan kuasa dari bibik – bibiknya. Ini bisa dibuktikan benar tidak kakeknya bernama ngadi,” tambah Aswan.

Ditanya apakah benar Putra memberi uang untuk biaya pembuatan balik nama surat tanah sebesar RP. 8.000.000 ? Aswan dengan tegas menyampaikan uang itu pengganti biaya bersih lahan.

“Soal Putra kasih uang dengan saya dengan tegas saya katakan uang itu mengganti biaya tebasan kawasan hutan yang uang itu dari saya. Putra ini klaim lahan 12, 57 Hektar disitu ada lahan HP 3 hektar lebih, waktu itu saya panggil bilang HP itu besihkan awasi. Putra bilang tidak ada uang lagi, saya yang bersihkan . Rencana saya juga mau bekebun disitu, lahan itu saya bersihkan dengan uang RP. 12.000.000, rincian RP. 1.000.000 uang Putra, RP. 11.000.000 uang saya,” paparnya.

Berkaitan dirinya mau minta lahan kepada Putra seluas 1.5 hektar, Aswan mengaku lahan dipintanya itu bukan lahan Putra yang masuk APL.

“Lahan HP yang dibersihkan itu dijualnya kata Pak Husni, saya minta lahan bukan yang APL. setau saya lahan Putra yang APL sudah dijual dengan orang. Putra kabarnya sudah terima uang muka. Soal tanah pak Jumadi ( 65 Tahun ) sudah keluar surat dan menjadi perbandingan Putra. Pak Jumadi datang ke kantor kita menyatakan itu hutan belukar bekas bapaknya. Kita tidak serta merta percaya mendatangi lokasi saat itu mereka sedang bekerja menggarap lahan dengan excavator. Didalam lahan diklaim pak Jumadi terdapat tanam tumbuh, dibersihkan ditinggal beberapa pohon kelapa. Dari pak Jumadi Menggarap sampai terbit surat tanah pak jumadi, kurang lebih waktunya 4 bulan,” imbuhnya.

Meneruskan keterangan soal lahan Jumadi, Aswan menyebutkan pihak kecamatan Sungailiat berkordinasi dengan pihak BPN Bangka. Lahan Jumadi berdasarkan jawaban BPN tidak termasuk HGU atau punlainya.

Baca Juga:  Bawaslu Bangka Resmikan Posko Pengaduan dan Launching Aplikasi Jarimu Awasi Pemilu

“Saya kirim surat ke BPKHP menanyakan lahan Pak Jumadi ini dalam kawasan atau diluar kawasan hutan. Jawaban BPKHP diluar kawasan hutan, untuk antisipasi kami juga kirim surat ke BPN tanah pak Jumadi masuk dalam HGU siapa, jawaban BPN tidak masuk dalam HGU siapa pun. Pada masa empat bulan tidak ada kalim dari pihak manapun jadi tidak ada alasan kami tidak menerbitkan surat itu. Jadi duluan terbit surat tanah Jumadi dari klaim 93 hektar,” jelasnya.

Ditanya lagi bagaimana soal status surat tanah Jumadi, jika lahan Jumadi masuk klaim 93 hektar? Aswan menjawab pihaknya tidak bisa mentukan mana yang benar dan salah, punya kewenangan pihak pengadilan.

“Soal nanti ada perkara klaim 93 hektar, produk kami ( Surat tanah Jumadi – red) tidak bisa mana yang benar mana yang salah. Tehadap surat tanah jumadi misal ada Klaim silahkan ke pengadilan. Mana surat yang benar dan yang salah, dipoin apabila surat tanah itu ada yang salah bisa dibatalkan. Nah soal saya terima uang dari Putra, saya minta Putra membuktikannya secara autentik,” tutupnya.

Pemberitaan INTRIK.ID Sebelumnya- Sungguh kasihan nasib dialami Putra warga Jalan Kenangan Pemali, sudah setor sejumlah uang kepada Camat Sungailiat untuk biaya balik nama surat tanah, hingga kini surat tersebut tidak kunjung selesai.

Dari keterangan Putra kepada INTRIK.ID Jumat ( 7/6/2024) malam di Warkop Bray Sungailiat, tanah yang akan dibalik nama itu milik kakeknya terletak di Kelurahan Jelitik, kemudian akan dirubah atas nama dirinya ( Putra – red ). Namun sayang sudah hampir kurang lebih satu tahun surat dinantikan tak kunjung selesai.

“Luas tanah akan dibalik nama itu total 9 hektar nah 2 hektar ada surat tahun 1987 dan 1979. Sisa 7 hektarnya rencana mau bikin surat baru, tapi menurut keterangan pihak kecamatan Sungailiat tanah kami itu dalam sengketa. Ada pihak yang klaim inisial IBN seluas 93 hektar didalamnya termasuk tanah kami 9 hektar itu. Hanya saja saudra IBN ini berdasarkan Akta notaris Makmur Tridharma, S.H. tertanggal 17 Maret 2011 nomor 17,” kata Putra.

Namun yang menjadi pertanyaan Putra tanah milik Jumadi berbatasan langsung dengan tanah miliknya dan masuk juga dalam diklaim IBN sudah keluar surat pernyataan fisik bidang tanah dari kecamatan Sungailiat bagai mana ini?

“Tanah Jumadi itu sekitar 10 hektar tanpa selembar surat alas hak hanya berdasarkan tanam tumbuh dan masuk juga klaim IBN, sudah keluar surat tanah dari kecamatan Sungailiat. Saya juga menjadi salah satu saksi karena berbatasan dengan tanah kami. Surat tanah milik Jumadi terdaftar di kelurahan Jelitik nomor :593/029/SPPFBT/1010/XII/2023 tanggal.15 Desember 2023 dan kecamatan Sungailiat nomor : 593/362/01/111/2023/ tanggal.13 Desember 2023,” terangnya.

Baca Juga:  Balon 4 Tahun Mulkan-Syahbudin Nyangkut di Kabel Listrik

Lebih lanjut Putra menceritakan bahwa dirinya sudah memberikan uang kepada Camat Sungailiat ( Aswan – red) untuk biaya pengurusan surat balik nama tanah dan pengakuan Putra kalau surat tanah itu selesai camat minta juga sebagian lahan miliknya itu. Rencana Putra kalau surat dimaksud terbit lahan miliknya itu akan dijual dimana dirinya sudah mengambil uang tanda ( DP ).jadi jual lahan kepada calon pembeli.

“Rencana tanah balik nama itu sudah saya bersihkan menggunakan excavator, biaya pengurusan tanah milik Jumadi itu RP. 50.000.000 untuk kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat RP. 75.000.000.
Calon pembeli lahan kami itu dua orang saya sudah minta uang DP masing – masing RP. 25.000.000 dan satunya lagi RP. 30.000.000. tanah yang akan saya jual jika muncul surat tanah itu 2.5 Hektar dan 3.6 hektar sudah ada tanam tumbuh,” jelasnya.

“Dari uang DP yang terkumpul saya sudah berikan pak Camat Sungailiat RP. 5.000.000, berjalan waktu sekitar tiga bulan saya berikan lagi kepada pak camat uang RP. 3.000.000 total RP. 8.000.000 belum ada juga jawaban kejelasan surat tanahnya. Saya memberikan uang kepada pak camat kerumahnya dalam keadaan sadar,” ujar Putra.

Putra menambahkan setelah beberapa waktu dari pemberian uang kepada Camat Sungailiat. Dirinya dipanggil lagi oleh pak camat dan minta lahan miliknya dibersihkan.

“Waktu itu saya habis modal pak camat minta lahan milik saya itu dibersihkan, pak camat bilang dirinya yang bantu biaya pembersihan satu hektar RP. 4000.000 jadi total RP. 12.000.000. Nah dari total biaya itu saya bantu RP. 1.000.000 pak Camat RP. 11.000.000. nah kata pak camat tanah milik saya itu jangan dijual semua, pak camat minta juga untuk bekebun 1.5 hektar,” ujarnya.

Masih kata Putra surat lahan miliknya itu sebenarnya pernah terbit tapi belum ditanda tangan lurah dan camat. Nah satu hari dirinya pegang surat itu pak.camat minta lagi suratnya.

“Sebenarnya Surat tanah milik saya itu sudah terbit dari kecamatan Sungailiat dipecah menjadi 7 bidang dari 9 hektar. Sempat saya pegang satu hari tinggal tanda tangan lurah dan camat. Nah pak camat manggil saya lagi katanya berita acara surat itu salah surat itu diambil lagi. Kemudian saya minta lagi surat itu , nah kata pak camat untuk apalagi katanya lurah tidak mau tanda tangan, surat itu terbit tanggal 28 Maret 2024,” pungkasnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas