Scroll untuk baca artikel
BangkaPeristiwa

Putra Beberkan Kronologi Penyampaian Uang Pengurusan Surat Tanah, Untuk Lurah Jelitik dan Camat Sungailiat

1028
×

Putra Beberkan Kronologi Penyampaian Uang Pengurusan Surat Tanah, Untuk Lurah Jelitik dan Camat Sungailiat

Sebarkan artikel ini
IMG 20240607 WA0139
Caption : Tanah milik putra yang sudah dibersihkan

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Usai mengetahui pernyataan Camat Sungailiat Aswan tentang dirinya, melalui pemberitaan hak jawab publikasi. Putra beberkan kronologi bagaimana uang pengurusan surat tanah milik Jumadi untuk Lurah Jelitik dan Camat Sungailiat.

Menjawab pernyatan Camat Sungailiat , bahwa uang senilai Delapan Juta Rupiah dari Putra merupakan uang pinjaman, Putra menyampaikan bahwa uang tersebut bukan uang pinjaman.

“Uang 8 juta itu bukan pinjaman untuk membersihkan lahan, jadi uang 5 juta bersumber dari saya minta uang tanda jadi dari pembeli lahan saya. Sedangkan uang 3 juta bersumber dari lahan saya yang masuk kawasan HP ( 3 hektar – red ) dan sudah saya lepas. Uang tersebut untuk pembuatan surat tanah biar tidak terhambat,” kata Putra , Minggu ( 9/6/2024) malam.

Disinggung soal pak Camat Sungailiat minta kepada Putra membuktikan secara autentik tentang dirinya memberikan uang tersebut. Menurut Putra sudah bodoh, mana ada orang mau menerima uang tidak jelas disertai bukti autentik.

“Kalau saya mau berikan uang dengan pak camat secara bukti autentik itu sudah bodoh, tidak mau camat menerimanya. semua orang seperti itu nerima uang tidak jelas, pasti tidak mau. Saya berikan uang kepada pak camat dua kali yang Pertama RP. 5.000.000 dan kedua RP. 3.000.000 malam hari. Waktu pemberian uang Lima juta kurang lebih bulan Desmber 2023 kalau tidak salah. Untuk uang Tiga Juta masuk bulan Empat 2024 sekitar bulan itu,” bebernya.

“Soal uang pembersihan lahan RP. 12.000.000 dari Pak Camat RP. 11.000.000 dari saya RP. 1.000.000 untuk bersih lahan kebun saya masuk HP dan APL. Dilihat dia ( Aswan – red ) ada hutan, sebelumnya lahan HP itu lahan kami juga . Maka kami minta cek BPKH masuk kawasan atau tidak, semuanya sudah kami bandar. Karena kehabisan modal dan kami pun takut bersihkan lahan HP itu,” tambah Putra.

Baca jugaDituding Terima Uang Pengurusan Surat Tanah, Camat Sungailiat : Saya Minta Pembuktian Autentik

Masih mengenai penyampaian uang kepada Camat Sungailiat, Putra menyebutkan dirinya memberikan uang pengurusan tanah itu kepada Camat Sungailiat sebanyak dua kali dan disebutkan tempat dirinya memberikan uang itu.

Baca Juga:  PWI Bangka Berharap BPN Bersih dari Korupsi

“Waktu saya berikan uang dua kali kepada pak Camat RP. 5.000.000 kami tidak pernah ada orang ramai. Paling saya telpon tanya pak Camat dimana? Kata pak Camat dirumah kerumah lah, posisi saya serahkan uang RP. 5.000.000 diuang bawah. Rumah pak camat itu dua tingkat. Kalau uang RP. 3.000.000 saya berikan pak camat diluar depan rumah. Uang tiga juta itu bersumber dari saya jual lahan 3 hektar itu, karena sudah kehabisan modal,” terangnya.

Lebih lanjut Putra menuturkan berkaitan Surat tanah milik Jumadi terbit dan surat tanah miliknya belum terbit, berdasarkan klaim 93 hektar. Putra membatah hal itu, karena sebelumnya ada orang yang menyampaikan bahwa lahan Jumadi berdekatan dengan lahan miliknya masuk HGU.

“Soal pak camat bilang surat tanah Jumadi duluan diterbitkan setelah itu baru muncul klaim 93 hektar itu salah. Dari awal saya dan Jumadi pingin bersih lahan itu, Sebelumnya sudah ada orang menyatakan lahan itu masuk HGU milik Candra lee dan orang bilang disitu tembok tebal, yang menyampaikan hal tersebut orang pecah batu dan Bujang yang menjaga lahan itu. Kalu tidak salah tiga bulan lebih surat tanah Jumadi terbit. Waktu surat tanah pak Jumadi terbit belum ada klaim 93 hektar, cuma ada HGU,” ujarnya.

“Setelah lahan kakek saya bersih baru lah saya mengajukan permohonan ke Kelurahan. Mengenai pak camat katakan tanah itu bukan punya kakek saya yang ada surat, kenapa Camat Sungailiat dan lurah Jelitik mengakui tanah Jumadi tanpa selembar surat hanya berdasarkan tanam tumbuh terbit surat tanahnya? Kami bisa jelas dari mana kami dapat tanah itu, saksi – saksi disitu mengetahui itu tanah kami. camat mengatakan seperti itu dari mana? Emang pak camat kenal dengan kami dari tahun 80?,” Putra menambahkan.

Menanggapi kata pak camat minta lahan 1,5 hektar untuk bekebun diluar lahan milik Putra yang APL, dengan tegas Putra menyebutkan pak Camat minta lahan di dalam APL bukan HP.

“Berkaitan pak camat minta lahan 1,5 hektar untuk bekebun itu lahan kami yang APL , bukan masuk kawasan HP.
Lahan kami yang masuk HP itu tinggal bukti pohon kelapa, kami bertanya dengan saksi bersebelahan dengan lahan kami saat bikin bandar. Jangan sampai tanah mereka diambil sejengkal saja kami tidak mau, kami tidak berani melewati batas tanah kami,” kata Putra.

Baca Juga:  Kapolsek Ingatkan Usai Iduladha Tak Ada lagi Tambang di Merbuk dan Sekitarnya

Ditanya sejauh mana Putra mengetahui aliran dana untuk pengurusan surat tanah milik Jumadi sampai kepada Lurah Jelitik dan Camat Sungailiat? Putra katakan kalau dirinya mendampingi Jumadi dari awal.

“Sejauh mana saya mengetahui uang dari Jumadi untuk Lurah dan Camat sejak dari awal saya mendampingi Jumadi. Pak Jumadi itu sudah tua dia tidak mampu pakai motor mondar mandir. Pak Jumadi ini tidak mengerti langkah – langkah jadi saya yang memberikan pemahamannya. Saya tau teknis berikan uang tersebut,” jawabnya.

Menyambung soal aliran dana dimaksud, Putra pun menceritakan kronologi dari awal pengajuan surat tanah Jumadi.

“Setelah kami mengajukan permohonan kami dikantor pak camat, kata pak camat Aswan kini bekerja , kita harus ada ikatan bagaimana perjanjian kita ini. Pak camat sampaikan itu kepada pak Jumadi, saya saat itu diposisi sebelah kanan pak Jumadi saya diruang kerja Pak Camat. Pak Jumadi bingung tidak tau mau berkata nominal, ujung – ujung kata Pak Jumadi katakan karena tanahnya luas 10,9 hektar, 40 bisa dak, kata pak Jumadi,” tuturnya.

“Nah kata pak camat minta tambah 80 ok begitu bahasanya. Kemudian lahan Jumadi tembus BPKH dan BPN setelah itu kami titik ke BPN berdasarkan lampiran BPKH lahan Jumadi bahwa lahan Jumadi tidak ada Setifikasi dan HGU, HM, HGB kemudian permohonan diajukan ke kelurahan. Kemudian Pak Kaling Teluk uber Celvin telpon saya, terlepas dari itu kaling dan bu lurah sudah mengetahui tembusan dari BPN. Dalam telopon itu Pak Celvin tanya Jumadi mau ngomong kita harus mengertilah saling butuh juga kata pak Kaling. Kata pak kaling nanti lah ketemu pak Jumadi, saya bilang saya bisa sampaikan dengan pak Jumadi,” tambah Putra lagi.

Memasuki babak pembagian uang tanah Jumadi, Putra meneruskan apa yang dialami selama mendampingi Jumai terkait aliran dana itu.

Baca Juga:  Harga Sudah Ditetapkan, Disperindag Masih Temukan Toko Jual Minyak Goreng Diatas Rp 14.000

“Bahasa pak kaling bu lurah pesan bisa dibantu karena sudah ada tembusan dari BPN, Bu lurah minta RP. 50.000.000 untuk administrasinya. Saya bilang besar ya biaya administrasi pak Jumadi, kata Pak Kaling iya pak itu permintaan bu lurah. Lantas saya jawab telpon pak kaling nanti saya sampaikan dengan pak Jumadi. Kemudian saya sampaikan kepada pak Jumadi informasih punya bapak lah selesai. Cuma informasi dari kaling bu lurah minta biaya administrasi RP. 50.000.000 pak Jumadi kaget juga dengarnya. Kalau begini habis uang saya tapi biarlah saya sudah pusing ngurus tanah saya kata pak Jumadi, terus terjadi lah kesepakatan seperti itu,” sebut Putra.

“Setelah itu datang lah pak kaling bawa surat itu ketemu dirumah Hendri alias Atung di Rebok, saya dampingi pak Jumadi dan ikut juga Husni sampai lah kerumah Hendri pembeli lahan pak Jumadi uang sudah disiapkan. Sudah selesai tanda tangan di hitung uangnya, Celvin minta uang RP. 50.000.000 didepan Husni, Hendri, saya dan tetangga Hendri. Rupanya saat diperiksa surat tanah pak Jumadi belum di tanda tanda tangan Lurah dan Kasi Tapem. Rupanya Celvin ini tidak balik ke Kelurahan, bu lurah lapor pak Camat malamnya dipanggil pak Camat, sambil tanda tangan sambil Celvin bawa uang untuk bu lurah,” Sambung Putra.

Ditanya lagi sejauh mana Putra mengetahui kronologi uang biaya pengurusan surat tanah untuk pak camat? Putra menjawab sangat mengetahui

“Nah uang RP. 70.000.000 untuk camat yang antar Husni saya menyaksikan. Nah waktu uang itu sampai di rumah pak Jumadi sudah berkomunikasi, kata pak camat kenapa tidak membagikan uang dirumahnya. Waktu itu saya yang di ditelpon karena pak Jumadi tidak ada hand Phone, ku sampaikan yang bawa uang bapak Husni, cuma belum disebut nilainya takut Pak Camat ini tidak mau. Karena sebelum itu perjanjian RP. 80.000.000 , sebelum itu sudah di DP sebesar RP. 10.000.000 tapi hanya sampai pak Camat RP. 5.000.000,” tutupnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas