
“Kemudian tanggal 26 Mei 2024 Farhan ( Teman Putra ) WA ke Saya, kirim surat ke PJ Bupati Bangka, yang isinya kurang lebih PJ Bupati minta diterbitkan surat tanah berikut lampiran – lampirannya. Mengatakan satu tahun surat tidak selesai, pengakuan Putra dapat tanah itu dari kakeknya berdasarkan kuasa dari bibik – bibiknya. Ini bisa dibuktikan benar tidak kakeknya bernama ngadi,” tambah Aswan.
Ditanya apakah benar Putra memberi uang untuk biaya pembuatan balik nama surat tanah sebesar RP. 8.000.000 ? Aswan dengan tegas menyampaikan uang itu pengganti biaya bersih lahan.
“Soal Putra kasih uang dengan saya dengan tegas saya katakan uang itu mengganti biaya tebasan kawasan hutan yang uang itu dari saya. Putra ini klaim lahan 12, 57 Hektar disitu ada lahan HP 3 hektar lebih, waktu itu saya panggil bilang HP itu besihkan awasi. Putra bilang tidak ada uang lagi, saya yang bersihkan . Rencana saya juga mau bekebun disitu, lahan itu saya bersihkan dengan uang RP. 12.000.000, rincian RP. 1.000.000 uang Putra, RP. 11.000.000 uang saya,” paparnya.
Berkaitan dirinya mau minta lahan kepada Putra seluas 1.5 hektar, Aswan mengaku lahan dipintanya itu bukan lahan Putra yang masuk APL.
“Lahan HP yang dibersihkan itu dijualnya kata Pak Husni, saya minta lahan bukan yang APL. setau saya lahan Putra yang APL sudah dijual dengan orang. Putra kabarnya sudah terima uang muka. Soal tanah pak Jumadi ( 65 Tahun ) sudah keluar surat dan menjadi perbandingan Putra. Pak Jumadi datang ke kantor kita menyatakan itu hutan belukar bekas bapaknya. Kita tidak serta merta percaya mendatangi lokasi saat itu mereka sedang bekerja menggarap lahan dengan excavator. Didalam lahan diklaim pak Jumadi terdapat tanam tumbuh, dibersihkan ditinggal beberapa pohon kelapa. Dari pak Jumadi Menggarap sampai terbit surat tanah pak jumadi, kurang lebih waktunya 4 bulan,” imbuhnya.
Meneruskan keterangan soal lahan Jumadi, Aswan menyebutkan pihak kecamatan Sungailiat berkordinasi dengan pihak BPN Bangka. Lahan Jumadi berdasarkan jawaban BPN tidak termasuk HGU atau punlainya.
“Saya kirim surat ke BPKHP menanyakan lahan Pak Jumadi ini dalam kawasan atau diluar kawasan hutan. Jawaban BPKHP diluar kawasan hutan, untuk antisipasi kami juga kirim surat ke BPN tanah pak Jumadi masuk dalam HGU siapa, jawaban BPN tidak masuk dalam HGU siapa pun. Pada masa empat bulan tidak ada kalim dari pihak manapun jadi tidak ada alasan kami tidak menerbitkan surat itu. Jadi duluan terbit surat tanah Jumadi dari klaim 93 hektar,” jelasnya.
Ditanya lagi bagaimana soal status surat tanah Jumadi, jika lahan Jumadi masuk klaim 93 hektar? Aswan menjawab pihaknya tidak bisa mentukan mana yang benar dan salah, punya kewenangan pihak pengadilan.
“Soal nanti ada perkara klaim 93 hektar, produk kami ( Surat tanah Jumadi – red) tidak bisa mana yang benar mana yang salah. Tehadap surat tanah jumadi misal ada Klaim silahkan ke pengadilan. Mana surat yang benar dan yang salah, dipoin apabila surat tanah itu ada yang salah bisa dibatalkan. Nah soal saya terima uang dari Putra, saya minta Putra membuktikannya secara autentik,” tutupnya.
Pemberitaan INTRIK.ID Sebelumnya- Sungguh kasihan nasib dialami Putra warga Jalan Kenangan Pemali, sudah setor sejumlah uang kepada Camat Sungailiat untuk biaya balik nama surat tanah, hingga kini surat tersebut tidak kunjung selesai.