
“Dewan Pers menetapkan ada tiga badan hukum perusahaan pers yang bisa dijadikan pijakan dalam membentuk badan hukum media, yakni PT, Yayasan dan Koperasi. Maka target kita adalah, semua Media yang masuk JMSI harus berbadan hukum jelas,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, 16 media yang tergabung dalam JMSI Maluku, harus berbadan hukum PT.
“Ini sesuai dengan pasal (3) tentang perusahaan pers, sehingga tidak ada lagi gabung dengan bidang usaha lain seperti pengadaan dan konstruksi. Ini supaya benar-benar profesional, “tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua JMSI Maluku, Dino Umahuk saat sambutannya mengatakan, dirinya mengajak seluruh media tergabung dalam JMSI, untuk menyelesaikan berbagai persoalan tentang media siber di Maluku.
“Media Siber di Indonesia terutama di Maluku berbagai tantangan dan persoalan, seperti menjadikan ruang digitalisasi sebagai ruang integral dari konsolidasi demokrasi saat ini, “jelasnya.
“Tantangan lainnya memastikan agar sikap dan perilaku politik yang disebarkan dalam dunia siber dapat direspon kritis oleh warga digital dan diterapkan dalam dunia nyata, “tambahnya.