
“Tidak diserahkannya kebun sawit plasma 20% tidak ada itikad baik dari perusahaan. Mereka sudah menguasai HGU kurang lebih 27 tahun, kenapa gugatan ini kita ajukan? Karena sudah berkali – kali kita perjuangkan seperti Rapat Dengan Pendapat ( RDP ) di DPRD Bangka. Tapi hasil rekomendasi RDP itu tidak pernah dilaksanankan PT. GML. Kenapa kita juga gugat kementerian BPN – ATR ? supaya tidak memperpanjang lagi HGU PT. GML yang akan Habis pada tahun 2028. Mengingat HGU pertama ini kewajiban tidak mereka lakukan, target kita mereka harus tunduk dengan aturan,” ujarnya.
Menyikapi pernyataan penggugat, kuasa hukum PT. GML Nina Ikbal mengatakan pihaknya akan mengungkapkan fakta sebenarnya di meja persidangan.
“Terkait pernyataan penggugat kami dari kuasa hukum PT. GML sebagai warga negara sesuai hukum berlaku. Kami menerima undangan gugatan kami datang dan siap mengikuti proses. Untuk permasalahan yang namanya kewajiban terkait dengan kebun plasma, biar nanti kami akan mengungkapkan di meja persidangan. Ini masih tahap awal gugatan belum dibaca , sidang ditunda dua Minggu,” terangnya.
Mengutip pemberitaan INTRIK.ID tanggal 15 Januari 2025 Lidia Simatupang perwakilan pihak PT GML mulai membuka fakta dengan sejumlah data. Diantaranya yang disampaikan Lidia berkenaan dengan IUP dan HGU milik PT. GML.
“Izin lokasi itu diangka 15. 450 Hektar setelah itu kita ada 3 HGU tahun 1998, ada dua yaitu nomor 2 dan 3 total hektar 12.704 hektar . Kemudian di tahun 2016 kita ada lagi HGU untuk luas 847, 57 hektar total sertifikat ada 19. Ada perubahan tahun 2019 HGU nomor 2 dan 3 disana ada tanah terlantar jadi itu dikeluarkan 751.3 hektar dikembalikan kepada negara,” terangnya.
Masih dalam penjelasan data – data perusahaan, Lidia menyampaikan dari beberapa perubahan HGU berdasarkan peraturan total HGU yang dimiliki PT.GML dan program plasma.
“Nah soal IUP kita tahun 2014 ada Permentan nomor 98 tahun 2013, ada perubahan IUP lagi Tahun 2016. yang final itu tahun 2018 jadi total IUP PT. GML 13.551, 57 Hektar ini IUP kita sekarang. Terkait kewajiban plasma sekarang namanya FPKM ( Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat), waktu itu ada Dek Dirjen tahun 2023 terkait fase – fase perusahaan berdasarkan tahun terbitnya izin usaha perusahaan perkebunan,” jelasnya.