
Menambah penjelasan tentang IUP dan HGU milik PT.GML Lidia membeberkan secara peraturan pihaknya mempunyai beberapa kewajiban untuk masyarakat sekitar perusahaan.
“Saat kita rapat dikantor Bupati Bangka difasilitasi Dinas Pertanian dan perkebunan narasumber lansung dari dirjen bun. Jadi dari aturan berlaku kita ada 2 kewajiban, pertama FPKM harus dikeluarkan 20% dari HGU 847,57 hektar atas dasar selisih IUP 2014 – 2018. Kalau kita hitung kewajiban 20 % dari HGU hanya 169, 5 hektar. IUP tahun 2014 itu bukan IUP baru tetapi untuk memenuhi aturan atas izin sebelumnya yaitu HGU Tahun 1998. Kalau berdasarkan Undangan – Undangan itu lah kewajiban perusahaan untuk Usaha Produktif,” tambahnya.
Kembali lagi soal tuntutan masyarakat terkait perkebunan plasma sawit ,Lidia menerangkan bahwa HGU tidak bisa dipotong untuk plasma. Sebaliknya plasma dibuka diluar HGU yang dimiliki perusahaan.
“Tuntutan masyarakat maunya kebun plasma itu lepas dari HGU artinya dipotong, tetapi sebenarnya ikut aturan kebun plasma diluar areal HGU bukan dipotong apa yang kita punya. Kalau kita lihat sekarang namanya pola plasma ada dua yakni revitalisasi sama KKSR. Revitalisasi kita mulai 2011 dan KKSR tahun 2020 kalau saya tidak salah. Total revitalisasi dan KKSR 941 hektar kewajiban kita sebenarnya berdasarkan aturan 169, 5 hektar,” pungkasnya.
Diakhir keterangannya Lidia menginformasikan bahwa pihak PT. GML sudah melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan perekonomian. Mengenai kisruh yang terjadi Lidia berpendapat masyarakat mendapat informasi yang kurang valid.
“Sisa dari itu kewajiban kita namanya kegiatan usaha produktif yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Seperti mereka butuh koperasi yang isinya petani pekebun mitra dengan kita kemudian kita bantu bibit, pupuk. Berkaca kisruh ini kita tidak salah, mungkin masyarakat mendapat informasi tidak valid,” tutupnya.