Digugat Soal Kebun Plasma, Kuasa Hukum PT GML : Kita akan Ungkap Dimeja Persidangan

    Caption: Suasana sidang perdana gugatan kebun Plasma PT. GML

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Nampaknya polemik kebun sawit plasma milik PT. Gunung Maras Lestari ( PT. GML ) belum selesai. Sebelumnya sejumlah pihak mempertanyakan mengenai hal tersebut. Begitu juga dilakukan Topik Korinyanto selaku anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka dan mewakili masyarakat. Diketahui status PT. GML merupakan Penanaman Modal Asing ( PMA ) sejak tahun 1998.

    Melalui Kuasa Hukum penggugat dari kantor hukum Defacto & Partners Law Office yakni koriyanto. Gugatan dilayangkan kepada PT. GML dan sejumlah pihak terkait. Pantauan INTRIK. ID Senin ( 14/4/2025) agenda sidang perdata pertama di Pengadilan Negeri Sungailiat yakni pemeriksaan kelengkapan dokumen. Sidang akan dilanjutkan tanggal 28 April 2025 mendatang.

    Menurut koriyanto sebelum menggugat klien nya ( Topik Koriyanto – red ) sudah melakukan somasi ke pihak PT. GML, namun tidak ada tanggapan. Maka langkah selanjutnya melakukan gugatan ke pengadilan.

    “Disini ada perbuatan melawan hukum yakni tidak dipenuhinya kebun sawit plasma dari 8 Desa. Hari ini sidang pertama karena pihak kementerian BPN/ATR tidak hadir yang hadir pihak PT. GML , maka akan ada pemanggilan kedua kepada pihak BPN/ATR. Secara undang – undang kita gugat 20% kebun plasma. Sebelumnya kita sudah lakukan somasi dan tidak ditanggapi pihak PT. GML,” kata koriyanto

    Menanggapi sidang perdana, Topik Koriyanto selaku penggugat sangat menyayangkan pihak Kementerian BPN/ATR tidak hadir selaku pemberi HGU Kepada PT. GML.

    “Ini sidang perdana dijadwalkan pengadilan negeri Sungailiat terhadap gugatan yang kita ajukan pada tanggal 11 Maret 2025 . Cuma sangat disayangkan dari pihak kementerian BPN/ATR tidak hadir selaku pemberi Hak Guna Usaha (HGU) PT. GML selaku tergugat. Masalah ini sudah berkepanjangan dari dulu sejak tahun 2010 kita sudah perjuangkan hak 8 Desa ini,” ungkapnya.

    Menurut Topik pihak perusahaan tidak ada itikad baik, sudah menguasai HGU puluhan tahun hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan DPRD Kabupaten Bangka tidak pernah dilaksanankan. Dirinya meminta agar HGU PT. GML tahap berikutnya tidak diperpanjang lagi.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook