
“Di lokasi itu, petugas menemukan 7 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari kamar serta beberapa paket ganja yang disembunyikan di bawah kompor gas. Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” tambah IPTU Erwin.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 8 paket sabu-sabu siap edar, 1 bungkus ganja belum diracik dalam plastik kecil warna biru, 4 paket ganja siap edar dibungkus kertas coklal, 5 paket ganja siap edar dibungkus kertas putih, 1 unit handphone
Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.