
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Seorang pria berinisial R tak berkutik saat ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah di sebuah rumah di Kelurahan Berok, Koba, Bangka Tengah, Rabu (16/7/2025).
Kejadian itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga sehingga memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim langsung bergerak dan membekuk pelaku dan menemukan 10 paket narkotika jenis Sabu.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah plastik warna hitam yang disembunyikan di tanah, dan berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena di Koba, Kamis (17/7/2025).
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Polres Bangka Tengah terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya.