
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim langsung bergerak dan membekuk pelaku dan menemukan 10 paket narkotika jenis Sabu.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah plastik warna hitam yang disembunyikan di tanah, dan berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena di Koba, Kamis (17/7/2025).