
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah berikan panduan penjualan hewan kurban pada saat wabah virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkit sejumlah sapi ternak.
Virus PMK di Kabupaten Bangka Tengah masih terus mengintai meskipun umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Oleh karena itu, untuk mencegah penyebaran virus PMK, Dinas Pertanian Bateng mengeluarkan panduan jual beli hewan kurban.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah, Sunaryo menuturkan bahwa para penjual hewan kurban harus mendaftarkan diri dan lokasi penjualan hewan kurban ke Dinas Pertanian Bateng untuk mendapatkan kartu registrasi.
Selanjutnya, penjual juga harus memenuhi persyaratan tempat penjualan meliputi luas lahan yang harus mencukupi dan memperhatikan animal welfare (kesejahteraan hewan).