
“Jarak antara lokasi penjualan hewan kurban dengan peternakannya minimal adalah satu kilometer,” jelas Sunaryo, Senin (27/6/2022).
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa hewan kurban yang dijual harus memenuhi persyaratan Islam yakni cukup umur, sehat, tidak cacat dan tidak pincang.
Kesehatan hewan yang dijual untuk kurban pun harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Sertifikat Veteriner (SV) yang ditandatangani dokter hewan disertai stempel dinas terkait.
“Selain itu, para penjual hewan kurban juga harus menyediakan fasilitas penampungan limbah di area lokasi penjualan dengan jarak minimal 100 meter dari kandang,” ungkapnya.
Lalu, disediakan juga tempat pemotongan bersyarat untuk hewan kurban yang tidak dapat diobati/ambruk.