
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Usai digrudug masa, perangkat Desa Kurau Barat, Atom membantah tuduhan menjual lahan yang dilontarkan warga, Rabu (4/2/2026).
Ia mengatakan lahan seluas 24 hektare itu milik Hendri Lie (bos Sriwijaya Air) dimana lahan tersebut merupakan ganti rugi atas kasus penipuan penjualan lahan yang dilakukan oleh Kades Kurau Barat pertama, Asnain.
Ia melanjutkan awalnya Hendri Lie ingin membeli lahan seluas 74 hektare di Desa Kurau Barat karena ingin membuat usaha di tahun 2012. Namun, setelah pembayaran sebesar Rp 342 juta lahannya malah tidak ada sama sekali.
“Jadi kades pertama menjual lahan ke Hendra lie seluas 74 hektare dan senilai 342 juta dari penjelasan Ketua BPD pertama. Namun ternyata lahannya tidak ada, ” jelasnya.
Merasa tertipu, Hendra Lie menguasakan ke Abdullah untuk melaporkan Asnain dan perangkat desa waktu itu ke Polda Bangka Belitung.
Setelah adanya tersangka, akhirnya Kepala Desa kedua, Matang bersama perangkat desa mengganti lahannya atas arahan Bupati Bangka Tengah saat itu di tahun 2019 agar Asnain tidak dipenjara.
“Akhirnya di tahun 2019 tepatnya di November kami menemukan lahan seluas 24 hektare atas ganti rugi penipuan tersebut agar laporan dicabut dan proses hukum berhenti dan akhirnya lahan seluas 24 hektare yang kami petakan itu kami gantikan untuk Hendri lie. Namun saat pengukuran, pemetaan dan juga status lahan semuanya tidak ada masalah dan tidak ada yang mengklaim karena kami sudah tanya ke semua warga saat itu di November 2019 yang akhirnya selesailah masalahnya, ” jelasnya.
“Nah sampai situ harusnya masalah sudah selesai dan sampai situ saja kapasitas saya menjawab, ” tukasnya.
Disi lain, Matang Kades kedua memperjelas jika lahan tersebut memang sudah diberikan atas ganti rugi kasus penipuan yang terjadi saat itu kepada Hendri lie. Namun permasalahan muncul saat lahan tersebut terjual ada beberapa pihak yang mengklaim tanah tersebut miliknya. Padahal seluruh berita acara dan dokumen sudah sah dan berkekuatan hukum.
“Masalah barunya saat ini adalah, ada calo yang ditugaskan menjual tanah Hendri lie dan meminta harga 300 juta. Saat terjual ada yang mengklaim bahwa itu tanah dia. Itu yang jadi masalah. Namun untuk harga calo kami tidak tahu menahu, ” jelasnya.
Ia juga menjadi salah satu orang yang membantu penjualan lahan Hendra lie dengan harga diatas Rp300 juta lebih bersama calo lainnya.
“Ini jadi masalah, orang taunya desa jual padahal desa tidak jual apapun tanah desa. Hanya surat menyurat memang desa yang bikin. Dan ingat lahan ini sudah milik Hendra lie bos sriwijaya bukan milik orang per orangan lagi. Namun semua proses dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, ” tegasnya.
Sampai berakhirnya musyawarah warga masih ingin meneruskan masalah ini ke tahapan ke Dewan.