
“Kami memfasilitasi UMKM untuk mengurus PIRT dan NIB karena sudah ada peluang pemasaran ke luar daerah. Pak Kalapas juga membantu membuka akses pemasaran dan mengawal offtaker produk olahan nanas warga,” ujar Iwan.
Menurutnya, legalitas usaha menjadi pintu masuk penting bagi UMKM agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Tanpa dokumen tersebut, produk akan sulit masuk ke toko modern maupun jaringan distribusi yang lebih besar.
Saat ini, warga Tua Tunu telah memproduksi berbagai olahan nanas seperti selai dan dodol nanas. Bahkan, pengembangan produk baru berupa mochi nanas juga tengah dipersiapkan.
Untuk memperkuat kapasitas produksi, pemerintah kelurahan tidak hanya memberikan pelatihan, tetapi juga mendorong pembentukan rumah produksi bersama serta pengadaan mesin produksi melalui sistem berbagi.