Delapan PIP hingga Tujuh Karung Timah Diamankan dari Laut Cupat

INTRIK.ID, BANGKA BARAT – Sebanyak delapan unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis Tower ditertibkan oleh PT Timah bersama Polres Bangka Barat, Sabtu (23/8/2025).

PIP ini beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di perairan laut Cupat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat tanpa izin.

Saat diamankan tim gabungan, empat diantaranya tengah beroperasi untuk mencari timah di wilayah tersebut.

Ponton-ponton tersebut kemudian ditarik ke pelabuhan Mantung Belinyu untuk diproses lebih lanjut. Selain PIP, tim juga mengamankan 12 pekerja bersama dengan barang bukti lainnya yakni tujuh karung pasir timah dimana satu sudah dicuci.

Space Iklan/0853-1197-2121

Tim juga mengamankan empat unit speed lidah beserta mesin Yamaha 40 pk yang kemudian dibawa ke Mako Polairud Polres Bangka Barat.

Pemilik dan pekerja PIP ini diketahui berasal dari berbagai daerah yakni Bangka Selatan, Bangka Tengah hingga luar daerah lainnya.

Division Head Mining & Asset Security PT Timah Tbk Brigjen Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo menegaskan penertiban tambang ilegal di IUP Perusahaan merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola pertambangan yang sesuai aturan dan menjaga aset negara.

“PT Timah bersama aparat penegak hukum akan terus menindak tegas aktivitas tambang ilegal di dalam IUP perusahaan. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan sumber daya negara sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan,” ujarnya. (*)

Space Iklan/0853-1197-2121
Mungkin Suka Ini juga:
Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

Kapolsek Sungai Selan Diamankan Dir Propam Polda Babel

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Temuan BPK, Pantai Romodong, Matras hingga Tirta Tapta Pemali Ternyata Masih Kawasan Hutan

Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

Alasan Kurang Personel, Pemilik Tambang AC Dipindahkan ke Mapolda Bangka Belitung

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka

Usai Diperiksa Selama 8 Jam, Ac Ditetapkan Tersangka