Delapan Orang Saksi Dihadirkan di Sidang Perkara Sewa Lahan Hutan Lindung Mangkol

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebanyak 8 orang saksi fakta dihadirkan sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dana sewa lahan di Hutan Lindung Mangkol, Bangka Tengah, Rabu (14/1/2026).

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial LA dan DA yang merupakan suami istri dan juga merupakan Pegawai Negeri Sipil dan juga Pegawai Honorer di Bangka Tengah di dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah.

    Sidang bahkan sempat diskors lantaran hakim anggota harus keluar dengan alasan yang tidak diketahui.

    Dalam persidangan sesi pertama, dibacakan bahwa salah satu item yang diduga korupsi yaitu adanya pembangunan fasilitas pembibitan untuk Mangkol oleh seorang tukang bernama Weli.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dalam keterangannya, Weli mengatakan jika pembangunan gedung pembibitan langsung diberikan langsung oleh terdakwa DA dan LA. Bahkan, dalam pembangunan tersebut sempat terjadi kebakaran saat akan finishing.

    “Saya cuma tukang yang diminta terdakwa buat bangun tempat pembibitan yang mana semua bahan dan alat disediakan oleh pihak yang meminta pembangunan gedung pembibitan. Bahkan bangunan hampir jadi terjadi kebakaran yang akhirnya harus dibangun ulang,” jelas saksi.

    Ia menegaskan, dirinya hanya sebagai tukang dan tidak mengetahui siapa yang membelanjakan barang yang saya minta untuk membangun gedung pembibitan.

    “Saya tidak pernah membeli barangnya, hanya pesan saja langsung ke terdakwa DA dan LA dan selama ini semua kebutuhannya sesuai. Namun nominalnya saya tidak ingat,” tegasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Disisi lain, 2 orang saksi bernama Devi dan Suhendra menyatakan dirinya tak mengetahui jika namanya tercatut sebagai penerima upah namun tak pernah menerimanya.

    “Saya tidak tau kenapa saya bisa dipanggil dan saya tidak tau keterlibatan saya dalam kasus ini karena saya tidak pernah terlibat dengan pembangunan apapun dengan terdakwa (LA dan DA),” ujar Suhendra saat ditanya Jaksa Penuntut.

    Dirinya hanya mengenal kedua terdakwa sebagai teman saja namun tidak pernah tau dan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari kedua terdakwa.

    “Saya tidak pernah terima apapun dari terdakwa dan hanya kenal saja dengan terdakwa. Jadi saya benar-benar tidak tau kenapa saya dijadikan saksi dalam sidang ini,” tegasnya.

    Senada dengan Suhendra, Devi bahkan menegaskan tidak pernah mengenal tersangka DA dan LA dan hanya pernah mampir di tempat pekerjaan pembangunan Fasilitas Pembibitan.

    “Saya dengan terdakwa saja tidak kenal apalagi harus kerja. Jadi saya masih bingung kenapa saya dipanggil. Hanya saya memang pernah mampir ke pembangunan pembibitan karena saya kenal tukangnya,” jelasnya.

    Hingga kini sidang masih berlangsung dan menunggu sesi 2 pemanggilan 5 saksi lainnya.

     

     

    Mungkin Suka Ini juga:
    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Polres Bateng Akan Panggil dan Periksa Ac Terkait Tambang di Komplek Pemda

    Polres Bateng Akan Panggil dan Periksa Ac Terkait Tambang di Komplek Pemda

    Takut Ditertibkan, Penambang Timah Ngaku Anggota Intel Korem

    Takut Ditertibkan, Penambang Timah Ngaku Anggota Intel Korem

    Polres Bangka Tengah Tangkap Penambang Timah di Komplek Perkantoran

    Polres Bangka Tengah Tangkap Penambang Timah di Komplek Perkantoran

    Usai Hamili Keponakan Sendiri, Pria di Bangka Tengah ini Terancam 15 Tahun Penjara

    Usai Hamili Keponakan Sendiri, Pria di Bangka Tengah ini Terancam 15 Tahun Penjara

    Sudah Dianggap Ayah, Pria di Bangka Tengah Hamili Keponakan Sendiri

    Sudah Dianggap Ayah, Pria di Bangka Tengah Hamili Keponakan Sendiri

      Ikuti kami di Facebook