Dalam Dua Hari, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Tim Gradak

    Foto: Tim gradak saat mengamankan pelaku. (Ist)

    Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

    “Mendapatkan informasi tersebut, Tim Gradak Sat Res Narkoba langsung bergerak dan membagi menjadi dua tim. Dimana pelaku KA berhasil diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor. Setelah itu langsung dilakukan penggeledahan dan mendapatkan paket Tehjus yang berisikan tiga bungkus plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” kata Kasat, Senin (24/10/2022).

    Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara itu, Tim ke 2 berhasil menangkap pelaku NE di kontrakannya di Kelurahan Sinar baru dan langsung dilakukkan penggeledahan. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan 1 unit Hp, kemudian dilakukan introgasi dan pelaku mengaku menyimpan sabu di rumahnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook