
INTRIK.ID, BANGKA – Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka mengungkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka hanya dalam waktu dua hari.
Pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengamankan KA (37) warga Kecamatan Belinyu ditangkap di Jalan Kenangan Indah, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu. Dari tangan KA, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,48 gram.
Selang sehari, tim kembali menangkap pelaku lainnya yakni NE alias Rian (19) di kontrakannya di Kelurahan Sinar Baru pada Minggu (23/10/2022) sekira pukul 08.00 WIB. Dari tangan pemuda 19 tahun itu, tim mendapatkan barang bukti sabu dengan berat bruto 8,89 gram.
Sedangkan pelaku AP alias Arzy (24) ditangkap di Kelurahan Sinar Jaya Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.