
Mendapat informasi tersebut, Tim bergerak menuju rumah NE dan menemukan barang bukti berupa 19 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis sabu dengan berat bruto 8,89 gram.
Dalam melakukan aksinya, kata Kasat, pelaku NE mengaku dibantu oleh rekannya, AP als Arzy dengan cara melempar narkotika jenis sabu ke beberapa titik.
Atas perbuatannya, pelaku NE als Rian dan AP als Arzy dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red)