Dahek Kembali Masuk Bui Usai Ketahuan Jual Sabu

    Ia juga mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2013 lalu namun bebas pada 2015.

    Saat ini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.(Abi)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook