Cucu Bos Timah Toboali Gagahi Anak Bawah Umur

    Foto: Ilustrasi pelecehan. (Ist)

    Atas kejadian itu pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun.

    Pages: 1 2 3 4Show All
    Mungkin Suka Ini juga:
    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Kapal Bocor Nyaris Tenggelam, Dua Nelayan Muntok Diselamatkan Kapal yang Kebetulan Melintas

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Mobil di Jalur Pangkalpinang-Toboali, Polisi Buru Pengemudi

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

      Ikuti kami di Facebook