
“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan yang didampingi ibu korban langsung menuju RSUD Bangka Selatan untuk melakukan visum terhadap korban yang masih berusia 14 tahun, setelah itu gelar perkara lanjut ke penyelidikan,” jelasnya.
Ipda Budi juga mengatakan persetubuhan itu dilakukan di dua tempat berbeda dengan bujuk rayuan pelaku.
“Awalnya korban menolak, tapi dengan bujuk rayu pelaku akan bertanggung jawab, terjadilah persetubuhan itu,” beber Budi.