
INTIK.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Babel melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Babel membuat laman khusus pelaporan untuk netralitas aparatur sipil negara (SiLapor ASN).
Hal demikian guna menjaga netralitas para pegawai ASN pada pesta demokrasi 2024 mendatang.
Diketahui bahwa hingga Juli 2022, terdata 11 Pegawai ASN ditetapkan telah melakukan pelanggaran. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 280 Ayat 2F dan 2G, yang berbunyi “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Anggota TNI, Polri, Kades, Perangkat desa”.