INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Masalah pencaplokan tanah di Alun-alun Kota Koba oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sudah masuk ranah Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke II di DPRD Bangka Tengah, Senin (20/11/2023).
Bertempat di ruang komisi III, turut hadir delapan masyarakat pemilik sertifikat, wakil bupati Bangka Tengah, serta OPD terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Wakil Bupati Bangka Tengah Era Susanto mengatakan, pihaknya pasti akan mengganti rugi seluruh hak masyarakat sesuai aturan dan perhitungannya.
“Nantikan dihitung bagian aprisial dan nanti akan diganti sesuai itu. Kalau memang maayarakat tidak menerima silahkan ke pengadilan tapi kami tetap mencari win win solution untuk masyarakat,” ucapnya kepada intrik.id.
Era juga menegaskan, semua perda dan juga master plan daerah yang dibuat pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat bukan pribadi ataupun kelompok tertentu.
“Kan semua untuk masyarakat bukan pribadi. RTH itu adalah untuk kepentingan publik. Kita bersama-samalah untuk menyelesaikan sengketa ini,” tegasnya.
“Pemerintah intinya sudah memberikan win win solution tentang lahan masyarakat yang dijadikan RTH ini. Jadi kita kembalikan lagi nanti masyarakat mau menerima atau tidak karena memang masyarakat punya sertifikat hak kepemilikan yang dikeluarkan Badan Pertahanan Nasional, ” lanjutnya.
Era juga menyatakan, pemerintah akan mempertahankan lahan tersebut sebagai RTH karena sudah ada Perda yang mengatur hal tersebut.
“Kan sudah ada Perda, kalau kita lepas akan timbul masalah baru. Intinya kami selesaikan secara win win solution, ” tutupnya.
Ditempat yang sama, Ari Yanuar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengatakan, akan menghitung seluruh ganti rugi menggunakan badan Aprisial tanah untuk menghitung segala ganti rugi.
“Kita hitung dulu berapanya dari Aprisial lalu kita anggarkan lagi. Untuk sekarang, kita sudah anggarkan 1,7 miliar karena nilai pergantian total pembebasan lahan hanya 1,1 hektare dan sisa 5,9 hektarenya sudah kita bebaskan sejak 2011,” jelas
Ari juga menegaskan, jika nanti masyarakat tidak menerima ganti rugi yang sudah dihitung badan Aprisial tanah, maka silahkan bawa ke jalur hukum dan kami akan titipkan uang pergantian di Pengadilan sesuai aturan,” tandasnya.
Sementara itu, Rahmad Hidayat Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dina Pekerjaan Umum (PU) Bangka Tengah menjelaskan, jika Rencana Tata Ruang penunjukan Alun-Alun Kota Koba sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sejak 2011.
“2011 sudah kita atur di Perda mana saja daerah RTHnya, dan 2018 itu Perda no 1 tahun 2018 mengatur tentang RDTR kawasan Kota Koba dan Pangkalan Baru bukan RTH di alun-alun Kota Koba, ” jelasnya singkat.
Sementara itu, Astoni salah satu pemilik lahan yang berprofesi sebagai guru mengatakan, jika pemda dzholim kepada mereka karena di gantung selama 5 tahun terkait lahan mereka.
“Pemerintah menggantungkan lahan tersebut sudah 5 tahun lebih dan itu dzholim menurut kami. Kan itu hak dan kepunyaan kami dibuktikan dengan sertifikat. Seharusnya ini sudah diselesaikan dari dulu bukan digantung, ” tegasnya.