Calonnya TMS, NasDem Gugat ke Bawaslu

    Caption: Sri Kristin.

    INTRIK.ID, BANGKA – Usai Golkar, DPD Partai NasSem Kabupaten Bangka juga akan menggugat keputusan KPU Bangka yang menetapkan pasangan calon Rato Rusdiyanto-Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada Ulang 2025.

    Ketua DPD NasDem Bangka, Sri Kristin mengatakan pihaknya akan menggugat keputusan itu ke Bawaslu Bangka lewat jalur sengketa Pemilu.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook