
INTRIK.ID, BANGKA – Usai Golkar, DPD Partai NasSem Kabupaten Bangka juga akan menggugat keputusan KPU Bangka yang menetapkan pasangan calon Rato Rusdiyanto-Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada Ulang 2025.
Ketua DPD NasDem Bangka, Sri Kristin mengatakan pihaknya akan menggugat keputusan itu ke Bawaslu Bangka lewat jalur sengketa Pemilu.