
INTRIK.ID, BANGKA – Usai Golkar, DPD Partai NasSem Kabupaten Bangka juga akan menggugat keputusan KPU Bangka yang menetapkan pasangan calon Rato Rusdiyanto-Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada Ulang 2025.
Ketua DPD NasDem Bangka, Sri Kristin mengatakan pihaknya akan menggugat keputusan itu ke Bawaslu Bangka lewat jalur sengketa Pemilu.
“Kita akan ke Bawaslu, ini bagian dari ikhtiar konstitusional kami untuk menjaga hak poltik calon dan para pendukungnya,” ungkapnya, Rabu (23/7/2025).
Ia mengaku keberatan dengan keputusan KPU Bangka tersebut karena menurutnya, pasangan calon yang diusung oleh partainya telah menyerahkan seluruh dokumen pencalonan secara lengkap sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Kami sangat menyesalkan keputusan KPU yang menetapkan status TMS tanpa alasan tertulis yang jelas. Semua dokumen sudah kami lengkapi sesuai aturan,” ujar Sri Kristin kepada wartawan.
Ia menekankan agar penyelenggara Pilkada ini bisa berlangsung transparan, jujur dan adil. Untuk itu pihaknya ingin KPU dapat membuka informasi secara akuntabel agar publik tahu alasan dibalik status TMS tersebut.
“Kami ingin suara rakyat tetap dihormati dan dijunjung tinggi. Pilkada harus demokratis dan berkualitas,” pungkas Sri Kristin. (*)