
“Kita akan ke Bawaslu, ini bagian dari ikhtiar konstitusional kami untuk menjaga hak poltik calon dan para pendukungnya,” ungkapnya, Rabu (23/7/2025).
Ia mengaku keberatan dengan keputusan KPU Bangka tersebut karena menurutnya, pasangan calon yang diusung oleh partainya telah menyerahkan seluruh dokumen pencalonan secara lengkap sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024.