Bangka BelitungBangka

Bupati Bangka dan PT Pulomas Sentosa Digugat Nelayan

×

Bupati Bangka dan PT Pulomas Sentosa Digugat Nelayan

Sebarkan artikel ini

BANGKA. INTRIK.ID -Melalui organisasi bantuan hukum Pusat Dukungan Kebijakkan Publik ( PDKP ) Babel selaku pihak penerima kuasa dari Rahman ( 54 ) nelayan Sungailiat, menggugat Bupati Bangka dan PT. Pulomas terkait muara Air Kantung. Dimana PT. Pulomas Sentosa diketahui pihak yang melakukan pendalam alur muara Air Kantung.

Sedangkan Rahman merupakan nelayan sebagai korban akibat dangkalnya muara dimaksud, mengakibatkan perahu miliknya pecah beberapa waktu lalu.

Gugutan tersebut terungkap saat digelar Konferensi Pers oleh PDKP, Senin ( 19/7/2021) siang bertempat di kantin Angkringan, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat.

Jhon Ganesa pihak dari PDKP mengatakan gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sungailiat.

“Soal gugatan sudah kita daftarkan pada tanggal 16 Juli 2021 dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2021/PN Sgl. Jenis gugatan perbuatan melawan hukum. Menyelami apa
yang disampaikan Pak Rahman, Dia tidak soal ganti rugi saja, dia ingin masalah muara Air Kantung pulih kembali,” ungkapnya.

Lanjut Jhon Ganesa, keinginan kliennya ( Rahman – red ) sudah dituangkan dalam tuntutan.

“Keinginan klien kita sudah kita cantumkan dalam gugatan, dimana kepada tergugat untuk ganti rugi RP. 1.319.500.000, Pemulihan kembali muara Air Kantung sebagai alur pelayaran kapal nelayan, mengangkat dan memindahkan limbah pasir dibagian kiri dan kanan muara Air Kantung,” terangnya.

Menurut Jhon Ganesa, sebelum gugatan dilayangkan sudah ada upaya mediasi dan pengumpulan barang bukti.

“Sebelum gugatan ini kita sudah lakukan upaya mediasi dan somasi dua kali namun tidak ada tanggapan. Kita juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa dokumen, keterangan warga serta kliping pemberitaan,” tuturnya.

Terpisah saat ditemui INTRIK.ID dan beberapa media lainnya, Yanto alias Acun pihak PT. Pulomas Sentosa selaku tergugat satu mengatakan belum mengetahui tentang gugatan itu.

“Sampai saat ini kami tidak mengetahui gugatan tersebut, cuma sepengetahuan saya, kalau gugatan itu diajukan sesuai pasal 118 HIS. sampai saat ini kami belum dapat panggilan yang patut dan sah dari pihak terkait. Kami tidak tau maksud dan tujuan gugatannya. kalau pun nelayan mau gugat hubungan hukum seperti apa kalau perdata? Untuk somasi kita menerima tapi tidak kita tanggapi,” terangnya.

Ditanya soal tuntutan untuk mengatasi tumpukan limbah pasir? Acun menjawab PT. Pulomas Sentosa tidak produksi limbah.

“Kalau dibilang limbah pasir satu petanyanan bahasa limbah pasir ? PT. Pulomas tidak produksi hingga membuat ada limbah pasir. Soal tumpuk pasir sebelum ada pulomas sudah ada tumpukkan pasir,” jawabnya.

Ditanya lagi seperti apa tanggapan mengenai ganti rugi pendapat nelayan akibat tidak bisa melaut lantaran muara sering dangkal?

“Soal pendapatan menghilang akibat tidak bisa melaut hingga minta ganti rugi korelasinya dimana? Nah pemulihan lingkungan kita pulih muara bukan pulih lingkungan. sekarang dalam proses pemulihan muara. Saya informasi sebelum ada PT. Pulomas Sentosa muara Air Kantung sudah buntu, kita punya data – datanya. Jika ada panggilan soal gugatan kita hadapi,” tegasnya.

Sementara itu Bupati Bangka selalu tergugat Dua, INTRIK.ID masih mengupayakan konfirmasinya.

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas