Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPU Bangka Tengah Berlakukan Keputusan MK

196
×

Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPU Bangka Tengah Berlakukan Keputusan MK

Sebarkan artikel ini
IMG 20240825 WA0002

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Tengah (Bateng) akan membuka tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah serta melakukan pemeriksaan kesehatan untuk Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

“Jadi kami sudah rakor dan mengeluarkan pengumuman nomor 15 tahun 2024 terkait pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati 2024,” ucap Supendi selalu ketua KPU Bangka Tengah.

Ia menjelaskan, waktu pendaftaran calon akan dibuka dari tanggal 27-29 Agustus 2024 sampai pukul 23.59 WIB di hari Kamis-nya.

“Nanti akan ada juga rekom kami untuk pemeriksa kesehatan bagi bakal calon yang sudah daftar ke 3 rumah sakit tipe A, yakni RSPAD Jakarta, RSCM Jakarta dan RS Husein Palembang dan KPU memilih RSPAD untuk pemeriksaan kesehatan yang nanti harus diterima KPU hasilnya tanggal 2 September, ” ujarnya.

Supendi mengatakan keputusan MK sudah diberlakukan untuk pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

“SK 375 yang kami terbitkan maka minimal partai untuk mengusung harus memiliki suara sah 10% dari suara sah 115.872 atau sekitar 11.588. Itu sesuai keputusan MK, ” tegasnya.

“Kalau dari hasil Pemilu februari kemarin maka Golkar, PDIP, Gerindra dan PPP tanpa koalisi bisa mencalonkan bakal calon bupati dan wakil bupati, ” lanjutnya.

Supendi berharap, informasi mengenai tahapan pencalonan Bakal Calon Bupati dan wakil bupati bisa disampaikan awak media kepada masyarakat. (erwin)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas