Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPU Bangka Tengah Berlakukan Keputusan MK

    “Nanti akan ada juga rekom kami untuk pemeriksa kesehatan bagi bakal calon yang sudah daftar ke 3 rumah sakit tipe A, yakni RSPAD Jakarta, RSCM Jakarta dan RS Husein Palembang dan KPU memilih RSPAD untuk pemeriksaan kesehatan yang nanti harus diterima KPU hasilnya tanggal 2 September, ” ujarnya.

    Supendi mengatakan keputusan MK sudah diberlakukan untuk pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

    “SK 375 yang kami terbitkan maka minimal partai untuk mengusung harus memiliki suara sah 10% dari suara sah 115.872 atau sekitar 11.588. Itu sesuai keputusan MK, ” tegasnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook