
INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan buka suara terkait adanya 195 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum diserahkan ke masyarakat Desa Nangka dan Nyelanding.
Kepala Kantor BPN Bangka Selatan, Abdul Rahman mengatakan temuan Ombudsman Babel itu tidaklah benar karena jumlah itu masih berupa usulan.
“Perihal jumlah 195 SHM dalam press release Ombudsman Babel yang diduga belum diserahkan kepada masyarakat, dapat kami sampaikan bahwa jumlah tersebut masih berupa usulan calon peserta Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya, Kamis (13/02/2025).