
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Perwakilan Bangka Belitung memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2025 selama 30 hari, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan ini untuk menilai pengendalian internal serta menyiapkan pemeriksaan terinci laporan keuangan.
Pemeriksaan interim BPK adalah audit pendahuluan yang dilakukan sebelum akhir tahun anggaran atau sebelum laporan keuangan (LKPD/LKMA) diserahkan. Tujuannya untuk menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), memantau tindak lanjut temuan tahun lalu, dan menguji kepatuhan serta substantif transaksi secara terbatas hingga triwulan III.