
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Perwakilan Bangka Belitung memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2025 selama 30 hari, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan ini untuk menilai pengendalian internal serta menyiapkan pemeriksaan terinci laporan keuangan.
Pemeriksaan interim BPK adalah audit pendahuluan yang dilakukan sebelum akhir tahun anggaran atau sebelum laporan keuangan (LKPD/LKMA) diserahkan. Tujuannya untuk menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), memantau tindak lanjut temuan tahun lalu, dan menguji kepatuhan serta substantif transaksi secara terbatas hingga triwulan III.
“Hari ini BPK mulai melakukan pemeriksaan interim selama 30 hari kedepan yang mana ini pemeriksaan rutin atas laporan keuangan tahun sebelumnya,” ungkap Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.
Orang nomor 1 di Bangka Tengah itu menyebutkan, BPK akan memeriksa laporan keuangan, aset dan neraca keuangan yang sudah di laporkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
“Jadi kami diminta menyiapkan data keuangan, aset dan neraca juga atas laporan keuangan yang sudah kami laporkan. Namun semuanya memang sudah kami siapkan karena ini jadi agenda rutin,” tegasnya.
Mantan Ketua DPRD Bangka Tengah itu juga menyebutkan, pihaknya akan tetap mempertahankan gelar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 13.
“Kami sudah meminta kelengkapan data melalui pak setda dan pak inspektur kepada seluruh OPD dan tak boleh ada data yang sulit didapatkan dari pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, ” tegasnya.
Ia juga menegaskan siap memberikan klarifikasi jika menemukan kendala ataupun temuan oleh BPK.
“Kalau ada kendala laporkan saja ke pak Sekda, kalau gak bisa selesai wakil bupati kalau masih gak bisa baru ke saya. Pasti saya selesaikan. Namun alhamdulillah selama ini tak ada kendala yang berarti, ” tukasnya.