
” Kawasan HP Gunung Maras dipergunakan untuk tambang timah dan perkebunan sawit, kawasan HP Tirus Tambang, sedangkan Kawasan HP parit 40 murni pengerusakan oleh pertambangan timah masuk IUP PT. Timah, PT. INHUTANI. HP Parit 40 ini adanya indikasi pembiaran, Sedang gunung Maras dan tirus masuk konsesi PT. IKK ada apa ini semua. Kita bersama tim sudah siap berangkat ke Jakarta dalam beberapa hari ini,” terangnya.
Pernyataan serius juga dilontarkan ketua Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Babel Ibrahim, bahwa pihaknya tidak main – main dalam hal laporan pengerusakan kawasan HP itu.
“LIN DPD- 08 Babel akan terus mengawal laporan yang sudah dilayangkan ke Ditjen Gakkum KLHK Maupun surat-surat tembusan laporan yang sudah di berikan secara langsung ke Instansi Penegak Hukum yang ada di provinsi Babel termasuk mengkoordinasikan secara langsung Kementerian LHK hingga ke Mabes Polri dan lainnya,” tegasnya.
Ketua LIN Babel itu meminta penjarakan siapa saja terlibat aktivitas pengerusakan kawasan HP Gunung Maras, Tirus dan Parit 40.
“LIN BABEL mendesak APH tangkap dan penjarakan oknum-oknum yang merusak kawasan tersebut, yang melakukan kegiatan tanpa izin, jangan biarkan pelanggaran yang terjadi di objek tersebut, yang hanya menguntungkan dan memperkaya segelintir orang, dampaknya menimbulkan kerugian negara, serta kerusakan lingkungan. Hukum harus ditegakkan agar ada efek jera, dan ini sangat penting untuk keberhasilan penegakan hukum serta penyelamatan lingkungan hidup dan kawasan hutan”, pinta Ibrahim.