
Ia mengatakan, Radmida Dawam sudah melebihi batas maksimal sebagai pejabat tinggi pratama yang menjabat sebagai Sekda Kota Pangkalpinang.
“Bu Radmida ini menjabat Sekda sudah sejak 2016, jadi memang batas maksimum pejabat tinggi pratama untuk menduduki suatu jabatan maksimal 5 tahun. Setelah dari itu ada yang namanya evaluasi kinerja, jadi apa yang kami lakukan hari ini sudah berdasarkan undang-undang, dan bu Radmida sudah menjabat sebagai sekda selama 6,5 tahun itu artinya sudah bonus perpanjangan juga,” jelasnya.
Ia mengatakan tidak ada pelanggaran ataupun permasalahan dalam pemberhentian tersebut karena memang berdasarkan aturan.