BKD Kota Pangkalpinang: Pemberhentian Radmida Sebagai Sekda Sesuai Aturan

    Foto: Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida memberikan sambutan saat membuka lomba masak lempah kuning di Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang. (Ist)

    INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan pelaksanaan mutasi Radmida Dalam sudah sesuai aturan yang berlaku.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan mutasi itu dilakukan sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

    “Untuk mutasi kemarin terhadap empat pejabat tinggi pratama, termasuk mantan Sekretaris Daerah Radmida Dawam sudah sesuai aturan,” ungkapnya saat menggelar konferensi press di ruang Smart Room Center kantor Walikota Pangkalpinang, Sabtu (27/5/2023).

    Ia mengatakan, Radmida Dawam sudah melebihi batas maksimal sebagai pejabat tinggi pratama yang menjabat sebagai Sekda Kota Pangkalpinang.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Bu Radmida ini menjabat Sekda sudah sejak 2016, jadi memang batas maksimum pejabat tinggi pratama untuk menduduki suatu jabatan maksimal 5 tahun. Setelah dari itu ada yang namanya evaluasi kinerja, jadi apa yang kami lakukan hari ini sudah berdasarkan undang-undang, dan bu Radmida sudah menjabat sebagai sekda selama 6,5 tahun itu artinya sudah bonus perpanjangan juga,” jelasnya.

    Ia mengatakan tidak ada pelanggaran ataupun permasalahan dalam pemberhentian tersebut karena memang berdasarkan aturan.

    “Kami bekerja sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, jadi tidak ada pelanggaran atau permasalahan dalam pemberhentian Ratmida Dawam,” tegas Fahrizal.

    Sementara itu, Kepala BPRS Babel, Chairul juga menyampaikan hilangnya nama Radmida Dawam sebagai komisaris utama BPRS Babel karena mengundurkan diri.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Apa yang kami lakukan ini, sudah sesuai atuaran yang berlaku. Beliau bukan diberhentikan dari BPRS Babel tapi mengundurkan diri sesuai permohonan yang bersangkutan,” jelasnya.(*)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Tekan Ketergantungan Pangan Impor, GOW Pangkalpinang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Lokal B2SA

    Tekan Ketergantungan Pangan Impor, GOW Pangkalpinang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Lokal B2SA

    Sinergi Lawan Banjir, Wakil Wali Kota Pangkalpinang Pimpin Aksi Gotong Royong Bersihkan Siring Mampet

    Sinergi Lawan Banjir, Wakil Wali Kota Pangkalpinang Pimpin Aksi Gotong Royong Bersihkan Siring Mampet

    Hapus Sistem Karcis, Diskopdag Pangkalpinang Pastikan Retribusi Pasar Full Digital di 2026

    Hapus Sistem Karcis, Diskopdag Pangkalpinang Pastikan Retribusi Pasar Full Digital di 2026

    Menuju 100% JKN, Wali Kota Pangkalpinang Dorong Badan Usaha Mandiri Tanggung BPJS Karyawan

    Menuju 100% JKN, Wali Kota Pangkalpinang Dorong Badan Usaha Mandiri Tanggung BPJS Karyawan

    PKP Cup 2026: Turnamen Sepak Bola Megah di Stadion Depati Amir, Hadirkan Pemain Nasional hingga Mancanegara

    PKP Cup 2026: Turnamen Sepak Bola Megah di Stadion Depati Amir, Hadirkan Pemain Nasional hingga Mancanegara

    Cetak Generasi Beradab, Prof. Saparudin Lepas 2.189 Wisudawan Santri BKPRMI Pangkalpinang

    Cetak Generasi Beradab, Prof. Saparudin Lepas 2.189 Wisudawan Santri BKPRMI Pangkalpinang