
INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan pelaksanaan mutasi Radmida Dalam sudah sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan mutasi itu dilakukan sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
“Untuk mutasi kemarin terhadap empat pejabat tinggi pratama, termasuk mantan Sekretaris Daerah Radmida Dawam sudah sesuai aturan,” ungkapnya saat menggelar konferensi press di ruang Smart Room Center kantor Walikota Pangkalpinang, Sabtu (27/5/2023).